Program Revitalisasi Satuan Pendidikan T.A 2025 Untuk 2 SDN di 2 Kecamatan yang Ada Di Kab. Tasik, Diduga Belum Menempuh Ijin Pembongkaran

 


Kab. Tasik kabarjurnalis.com - Dua Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang mendapatkan bantuan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, kegiatan Revitalisasi satuan Pendidikan yang sumber anggarannya dari APBN (Bantuan Pemerintah Pusat) diwilayah kabupaten Tasikmalaya, dibongkar oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) tanpa mengajukan surat izin permohonan pembongkaran terlebih dahulu dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya. 

‎Dua Sekolah Dasar Negeri tersebut adalah, SDN CAMPAKA yang berlokasi di Desa Cikubang Kecamatan Taraju, dan SDN CIKASO yang berlokasi di Desa Cukang Jaya Guna Kecamatan Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya.



Kondisi bangunan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya (Pemkab) telah rata dengan tanah, pasca dilakukannya pembongkaran. Namun sayangnya, Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) diduga belum menempuh mekanisme persyaratan pembongkaran. Salah satunya membuat surat ijin pembongkaran yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Tasikmalaya.

‎Merespon hal itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tasikmalaya, mengaku belum mendapatkan laporan pembongkaran gedung Sekolah Negeri tersebut, "Saya belum mendapatkan laporannya"

‎Seharusnya Pihak Sekolah melakukan usulan pemusnahan ditujukan kepada Dinas Pendidikan dan ditindaklanjuti dengan mengajukan usulan pemusnahan/pembongkaran gedung kepada Bupati. Lalu, Pihak Sekolah dan Dinas Pendidikan membuat team penaksiran dengan melibatkan Dinas terkait. Yaitu Dinas PUTR yang kompeten dibidangnya, untuk mempunyai hasil penaksiran aset yang dibongkar, membuat berita acara hasil penaksiran aset, lalu mengajukan surat permohonan penjualan langsung hasil pembongkaran gedung tersebut.



Mengapa Izin Pembongkaran Penting?

‎1. Menghindari Sanksi Hukum:


‎Pemerintah daerah memiliki aturan ketat mengenai pembongkaran bangunan, dan membongkar tanpa izin dapat berujung pada sanksi administratif, denda, bahkan tindakan pidana.


‎2. Menjamin Keselamatan Publik:

‎Perizinan pembongkaran memastikan bahwa proses pembongkaran dilakukan dengan benar, sehingga mencegah risiko gangguan terhadap lingkungan sekitar dan masyarakat, seperti potensi robohnya bangunan atau kecelakaan. 


‎3. Kesesuaian dengan Tata Ruang dan Zonasi:


‎Setiap daerah memiliki peraturan tata ruang dan zonasi yang mengatur penggunaan lahan dan bangunan. Izin pembongkaran memastikan bangunan yang akan dibongkar tidak melanggar aturan tersebut, sehingga tidak mengganggu rencana pembangunan kota. 

‎4. Kepastian Hukum:


‎Izin pembongkaran memberikan kepastian hukum bagi pemerintah sebagai pemilik aset. Hal ini menunjukkan bahwa pembongkaran dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, bukan sebagai tindakan ilegal. 

‎5. Pengelolaan Aset yang Tertib:


‎Pembongkaran yang legal dan sesuai prosedur memungkinkan pengelolaan aset pemerintah yang lebih baik, dan hasil pembongkaran dapat digunakan untuk proyek selanjutnya dengan lancar. 

‎Konsekuensi Mengabaikan Izin


‎Jika bangunan milik pemerintah dibongkar tanpa izin, dapat menimbulkan risiko serius, seperti:


‎Kerugian Finansial: Terkena denda atau sanksi lain yang membebani anggaran.


‎Masalah Hukum Terlibat dalam proses hukum yang rumit dan berpotensi memperpanjang masalah.


‎Ancaman Pembongkaran Paksa, Pemerintah dapat melakukan pembongkaran paksa jika ditemukan pelanggaran. (AJ/Red)

Lebih baru Lebih lama