Buntut Dugaan Penyelewengan Dana BOSP dan BOPD, Kepsek SMAN 1 Manonjaya Bungkam Saat Dikonfirmasi

 


Kab. Tasik kabarjurnalis.com - Buntut dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) serta Bantuan Satuan Pendidikan Daerah, Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Manonjaya pilih Bungkam.


Pasalnya saat kabarjurnalis mencoba menghubungi Kepsek via chat WhatsApp pribadinya untuk mengonfirmasi terkait dugaan penyelewengan anggaran. Namun ia tidak menjawab chat alias bungkam. Jum'at (28/11/2025).


Sebagai Kepala Sekolah yang bertanggungjawab dalam mengelola anggaran BOSP serta BOPD, seharusnya Kepsek menjelaskan secara rincian terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah yang digelontorkan Pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah Provinsi.


Yang sebelumnya kabarjurnalis.com mendatangi SMAN 1 Manonjaya bermaksud untuk menemui Kepala Sekolah (Kepsek) untuk mengonfirmasi sekaligus klarifikasi terkait dugaan tersebut. Namun kabarjurnalis.com diterima oleh Humas Sekolah, menurut pengakuan Humas dan petugas piket Kepsek sedang ada giat. Pada Rabu (19/11/2025).


Pihak sekolah SMAN 1 Manonjaya dalam menjalankan kewajibannya sebagai badan publik, dengan adanya dugaan ketidakjelasan alokasi anggaran belanja Dana BOSP dan BOPD membuka celah lebar untuk praktik korupsi, sementara hak Orang tua murid/masyarakat untuk mengetahui ke mana uang bantuan BOSP dan BOPD terabaikan.


Ditambah lagi dengan tidak terpampangnya papan informasi publik. Pemasangan Papan Informasi, Salah satu praktik transparansi dimana sekolah yang memasang papan informasi atau mengumumkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) di tempat terbuka, seperti dinding luar sekolah atau mading, agar seluruh warga sekolah dan masyarakat, termasuk orang tua siswa, dapat memantaunya."

‎"Peran Orang Tua dan Masyarakat untuk mengetahui penggunaan dana tersebut. Komisi Informasi Pusat (KIP) juga menegaskan bahwa UU No. 14 Tahun 2008 menjamin hak publik atas informasi, termasuk penggunaan dana BOSP dan BOPD."

‎Diketahui semenjak dipublikasikan oleh kabarjurnalis.com pada tanggal 19/11/2025 mengenai dugaan penyelewengan Dana bantuan satuan pendidikan BOSP dan BOPD, hingga kini pihak sekolah belum memberikan kejelasan informasi.

‎"Minimnya keterbukaan dalam laporan keuangan ARKAS menimbulkan pertanyaan serius di kalangan masyarakat."

‎Dipertanyakan Alokasi dana bantuan untuk meningkatkan mutu pendidikan siswa karena tidak adanya rincian penggunaan yang jelas, dan tidak ada papan informasi mengenai alokasi pengeluaran dan BOSP dan BOPD yang mudah diakses oleh orang tua siswa dan masyarakat.

‎Sejumlah elemen masyarakat menduga adanya penyalahgunaan dana BOSP dan BOPD yang diterima oleh Pihak Satuan Pendidikan SMAN 1 Manonjaya mulai dari laporan fiktif hingga penggelembungan biaya.

‎Sikap tertutup Pihak SMAN 1 Manonjaya ini mencederai prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance) dan akuntabilitas publik.

‎Salah satu pegiat sosial peduli pendidikan (Asep Setiadi) akan melaporkan ketidaktransparasian yang terjadi di SMAN 1 Manonjaya ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat, agar diharapkan dapat membuka tabir informasi yang selama ini ditutupi, demi menjamin partisipasi masyarakat yang lebih luas dalam pengawasan kebijakan publik.


Asep juga menyebut, bukti pelaporan nya akan segera disampaikan kepada Kantor Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Tasikmalaya, serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

‎ "Setiap lembaga penerima dana publik wajib terbuka. Kalau tidak mau melaporkan atau tidak menjawab konfirmasi media, itu bisa mengarah pada pelanggaran asas transparansi dan akuntabilitas,” (Ajang.M.P).

Lebih baru Lebih lama