Kab. Tasik kabarjurnalis.com - Disinyalir Mark-up Biaya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan kurangnya Transparansi Penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Sekolah (BOSP) serta Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 5 Kota Tasikmalaya. Kini menjadi perhatian publik.
Minimnya Transparansi Pihak sekolah SMAN 5 Kota Tasikmalaya, mengenai alokasi penggunaan dana BOSP serta BOPD. Kepala Sekolah (Kepsek) dan bendahara, "seolah tidak tau dan tidak mau menjelaskan secara detail, saat dimintai keterangan mengenai rincian penggunaan dana BOSP dan BOPD yang diterima. Rabu (26/11/2025).
Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya penyalahgunaan wewenang, serta tidak adanya papan informasi mengenai alokasi rincian pengeluaran dana BOSP dan BOPD yang mudah diakses oleh masyarakat dan orang tua murid khususnya.
Dugaan Penggunaan yang tidak jelas salah satunya mengenai pengeluaran Biaya Sarana dan Prasarana sekolah yang tercatat dalam laporan ARKAS BOSP Tahun 2025 Tahap 1, sebesar Rp. 111.743.000, dan dugaan mark-up biaya PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru), pada laporan Arkas BOSP Tahun 2025 dan 2024, serta penggunaan BOPD untuk pembayaran Honorer yang melebihi standar yang diatur dalam Pergub Jabar nomor 158 Tahun 2022.
Saat kabarjurnalis mendatangi Pihak sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 5 Kota Tasikmalaya, untuk meminta konfirmasi terkait informasi mengenai alokasi penggunaan dana BOSP dan BOPD dan tidak terpampangnya papan informasi rincian pengeluaran anggaran dana di ruangan terbuka.
Kabarjurnalis pun langsung bertemu dengan Kepala Sekolah (Kepsek) Iis Suminar Rahmi, dan didampingi Bendahara Sekolah Irwan Riswandi Ikhsan, menjawab.
1. Papan Informasi ada, namun disimpan diruangan bendahara dan tidak tertera di area halaman sekolah.
2. Biaya sarana prasarana, semua pengeluaran sarana prasarana sekolah untuk biayanya dicover semua dari BOPD, namun ketika Awak media menunjukan data bahwa ada pengeluaran biaya sarana prasarana dari laporan Arkas BOSP, Bendahara merasa kaget, dan Kepala Sekolah langsung berbisik dengan bahasa pelan dan terbata bata, lalu pada akhirnya ia mengiyakan dengan adanya pengeluaran sarana prasaran yang dibiayai dari BOSP tersebut.
3. Untuk biaya pengeluaran PPDB mencakup dari mulai sosialisasi, pengeluaran untuk Makan Minum (Mamin) pengumuman, pendaftaran, serta pelaksanaaan dan beberapa pengadaan buku yang relevan dengan proses PPDB, kegiatan tersebut dilaksanakan pada bulan Juni dan Juli dalam semster 1 dan Semester 2.
Namun saat disinggung diminta dokumen pertanggungjawabab/SPJ rincian pengeluaran untuk jawaban dugaan mark-up pengeluaran dana PPDB tersebut, Kepala Sekolah dan Bendahara tidak memberikan informasi dokumen publik tersebut.
4. Jawaban Kepala Sekolah dan Bendahara sekolah, untuk pembayaran Honor guru Non ASN dari bantuan BOPD sebesar 93.500/jam nya. Sementara dijelaskan dalam pergub jabar 158 tahun 2022, untuk pembayaran honor guru non ASN sebesar Rp. 85.000/jam) "kebijakan siapa pembayaran honor tersebut melebihi pagu yang diatur pada pergub jabar no 158 tahun 2022."
"Pertanyaan-pertanyaan spesifik dari awak media tidak mendapat jawaban memuaskan dari pihak sekolah."
Bahkan Pihak sekolah seolah olah diduga menolak mengomentari pertanyaan awak media secara rinci terkait transparansi pengelolaan dana BOSP dan BOPD."
Seorang media berhak menanyakan informasi BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) dan BOPD (Bantuan Operasional Pendidikan Daerah). Dana BOSP dan BOPD berasal dari anggaran pemerintah, sehingga pengelolaannya wajib bersifat transparan dan akuntabel kepada publik.
Awak media dan setiap warga negara berhak untuk mengakses informasi ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). dan Informasi Publik yang merupakan Dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ), rincian penggunaan, dan kwitansi pembelanjaan dana BOSP dan BOPD, yang merupakan dana operasional pendidikan serupa adalah informasi publik yang tidak dirahasiakan.
Sementara Pihak Sekolah sebagai satuan pendidikan yang menerima bantuan BOSP dan BOPD sebagai Badan Publik berkewajiban menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, Informasi mengenai laporan keuangan dan realisasi program termasuk jenis informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Dari dugaan tidak transparansinya pengelolaan dana BOSP dan BOPD yang diduga terjadi di SMAN 5 Kota Tasikmalaya, bisa menjadikan keterlibatan Pihak Berwajib seperti Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Kantor Kepala Cabang Dinas (KCD) Wilayah XII, bahkan dugaan ini berujung pada laporan resmi ke pihak kepolisian atau kejaksaan, yang kemudian harus dilakukan penyelidikan. (Ajang.M.P).
