Kampar kabarjurnalis.com – Polemik keberadaan PT Arara Abadi di Kabupaten Kampar, Riau, kembali mencuat. Perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) itu diduga telah beroperasi selama hampir 29 tahun tanpa izin resmi. Masyarakat Tapung mendesak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) segera turun tangan melakukan audit menyeluruh.
PT Arara Abadi disebut-sebut menguasai lahan sekitar 50 ribu hektare yang berada di Kecamatan Tapung Hulu dan Tapung Hilir. Namun, keberadaan perusahaan tersebut dinilai sarat kejanggalan. Masyarakat menilai perusahaan terlalu lama bercokol tanpa dasar hukum yang jelas.
“Sudah sewajarnya PT Arara Abadi diberikan sanksi. Dokumen menunjukkan perusahaan ini tidak memiliki izin kebun di Kabupaten Kampar,” ujar Dwiki Zulkarnain, mantan Ketua DPD LSM Penjara Provinsi Riau, Kamis (18/9/2025).
Dwiki menjelaskan, temuan itu sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada 28 Agustus 2025. Laporan disampaikan langsung kepada Aspidsus Carel William, SH,. MH,. dan diterima staf Pidsus Kejati Riau, Agnes. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejati Riau pada 4 Agustus 2025 telah mengeluarkan surat pemberitahuan dan kini masuk tahap pengumpulan bahan keterangan.
Desakan audit juga datang dari Drs Yusfar, SH,. MH,. Menurutnya, rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Riau pada 20 Januari 2025 sudah mengungkap indikasi kuat PT Arara Abadi tidak memiliki izin HPH TI, baik pola transmigrasi maupun non-transmigrasi.
“Ini bukti nyata yang tak bisa lagi diabaikan. Kami minta Gubernur Riau Abdul Wahid bersikap tegas, jangan tebang pilih. Audit oleh BPKP harus segera dilakukan,” kata Yusfar.
Masyarakat Tapung menilai pemerintah provinsi terlalu lemah menghadapi perusahaan besar. Mereka menuding PT Arara Abadi arogan dan kebal hukum, karena terus memperluas kebun tanpa peduli aturan. Kondisi ini, kata warga, telah menghambat upaya swasembada pangan di wilayah Tapung, khususnya Dusun IV Plambayan, Desa Kotagaro, Kecamatan Tapung Hilir.
Warga juga berharap Kejati Riau menghentikan kegiatan PT Arara Abadi di Kabupaten Kampar. “Kami ingin lahan ini dikembalikan untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai swasembada pangan terganggu hanya karena perusahaan besar dibiarkan melanggar aturan,” tegas Yusfar.
Kasus dugaan pelanggaran izin PT Arara Abadi kini menjadi sorotan publik di Riau. Masyarakat menunggu langkah tegas pemerintah provinsi dan aparat penegak hukum dalam menuntaskan persoalan yang sudah berlangsung hampir tiga dekade ini. (Dwiki)
