Kab. Tasik kabarjurnalis.com - Diduga Pungli Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, paksa orangtua siswa untuk membeli seragam di sekolah.
Penjualan seragam yang melibatkan komite (DD) dan kepala sekolah (DS), di SMPN 4 Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya, praktik ini dilarang oleh peraturan karena memaksa siswa dan orang tua untuk membeli seragam.
Berdasarkan pengakuan sumber, Pihak Sekolah SMPN 4 dan Komite memberikan undangan kepada semua orang tua murid kelas 7, yang berjumlah sekitar 52 orang pada bulan Juni tahun 2025 lalu.
Dalam rapat tersebut Komite Sekolah (DD) dan Pihak Sekolah menyampaikan arahan kepada para orangtua murid, untuk membeli baju seragam olah raga, batik, sampul. rapot, atribut, foto untuk disimpan dirapot dan kebutuhan siswa lainnya, untuk belanja secara kolektif di sekolah. Jadi jangan belanja sendiri sendiri karena sulit untuk mendapatkan kebutuhan tersebut.
Adapun beberapa Rincian kebutuhan siswa tersebut adalah :
1. Baju Olahraga Rp. 80.000
2. Baju seragam Batik Rp. 95.000
3. Sampul Rp. 35.000
4. Bayar jasa foto untuk rapot Rp. 25.000
Jumlah Total Rp. 310.000
Adapaun Alur pembayaran biaya tersebut, Pihak sekolah dan Komite menyampaikan teknis pembayaran diberikan kepada salah satu Guru Honorer (DST). Baik itu secara langsung lunas bayar, maupun secara nyicil juga diperbolehkan. Kemudian uang yang sudah terkumpul diberikan kepada Ketua Komite,lalu akan diserahkan kepada Bendahara Sekolah (YN), setalah itu Bendahara sekolah yang akan membelanjakan kebutuhan tersebut. Ungkap sumber yang minta identitasnya dirahasiakan. Senin (16/9/2025).
Ironinya, di tengah upaya pendidikan yang seharusnya memanusiakan manusia, malah ditemukan adanya praktik komersialisasi yang merampas kebebasan siswa dan memberatkan ekonomi keluarga.
Ketika Awak Media menkonfirmasi ke Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah mereka menjawab kegiatan tersebut tidak tahu secara pasti, itu hasil musyawarah mufakat antara Persatuan Orang Tua Murid (POM) dengan KOMITE SEKOLAH. Ucapnya. Selasa (17/9/2025).
lalu menurut pengakuan KOMITE pada awalnya karena ada salah satu orang tua murid yang menanyakan bagaimana untuk mendapatkan kebutuhan seragam bagi anak anak kami? ketika kami orang tua murid kesulitan untuk mendapatkan kebutuhan tersebut.
Seharusnya Peran Kepala sekolah dan komite tidak diperbolehkan menggiring apalagi melakukan transaksi penjualan. Peran mereka seharusnya hanya memberikan panduan teknis mengenai model dan ukuran seragam.
Jika ada siswa tidak mampu, sekolah boleh memberikan seragam secara cuma-cuma, tetapi tidak dalam bentuk transaksi jual beli, apalagi seorang kepala sekolah harus bertindak tegas, karena yang bertanggung jawab disekolah yaitu Kepala sekolah.
Aturan yang Melarang Sekolah tidak diperbolehkan menjual seragam sekolah, karena kebijakan tersebut bertujuan untuk menghindari pungutan liar dan membebani orang tua.
Dari Kejadian ini Pihak Lembaga Peduli Pendidikan akan melaporkan kejadian pengadaan seragam sekolah ini ke pihak dinas pendidikan Kabupaten Tasikmalaya, agar Pihak Sekolah serta Komite diberikan sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku. (AAG/Red)
