Kab. Tasik kabarjurnalis.com - Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di wilayah Dusun Cihaur RT 03 RW 06 Desa Papayan, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025, Anggarannya diduga disunat oleh pihak Desa.
Pasalnya," menurut pengakuan para pekerja dilapangan, anggaran untuk pembangunan TPT yang dibiayai dari Dana Desa T.A 2025 ini, sebesar Rp. 100.065.000,- (Seratus juta enam puluh lima ribu rupiah), namun uang yang diterima oleh Bendahara Kelompok Masyarakat (Pokmas) hanya Rp. 72.065.000,- (Tujuh puluh juta enam puluh lima ribu rupiah), yang katanya sudah dipotong untuk pajak dan lain sebagainya, tutur salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. Senin (8/9/2025).
Padahal menurutnya, biasanya Pemotongan pajak PPH+PPN Dana Desa sebesar 12,5 persen itu dari nilai keseluruhan anggaran yang diterima oleh pihak Desa, bukan hanya dari satu titik pekerjaan lalu Dipotong 12,5 persen, aturan dari mana itu? Kesal sumber saat dikonfirmasi wartawan.
1. Potongan Pajak 12.5%
2. Biaya biaya persiapan pekerjaan, biaya perencana, biaya monev, dan sebagainya. Uang yang diberikan Pihak Desa itu sudah diberikan langsung kepada pihak TPK (Team Pelaksana Kegiatan). Ujar Kades saat dikonfirmasi di kantor Desa Papayan, Selasa (9/9/2025).
Jika memang anggaran pembangunan TPT Rp. 100.65000,- dipotong PPH+PPN 12,5 persen, berarti uang Rp. 12.508.125 rupiah, lalu dipotong Rp. 72 juta yang di berikan ke Pokmas, sisa Rp. 15.556.875 rupiah, dikemanakan sisa uang tersebut?
Padahal dalam pengelolaan keuangan Desa, biaya untuk kegiatan perencanaan dan pemantauan serta evaluasi (monev, pekerjaan biasanya terpisah dari kode rekening untuk pelaksanaan pekerjaan fisik itu sendiri.
Biaya perencanaan dan monev termasuk dalam alokasi anggaran operasional dan administratif untuk mendukung pelayanan publik dan pengelolaan desa, sementara pelaksanaan pekerjaan adalah penggunaan anggaran untuk pembangunan atau kegiatan fisik.
Pemisahan ini penting untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan Dana Desa. Hal ini juga mempermudah proses pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.
Jadi apa yang disampaikan Pihak Desa pada saat dikonfirmasi kepada Kepala Desa dan Sekretarisnya diduga ada kebohongan Publik.
Jika masyarakat merasa dibohongi terkait alokasi dana desa, itu menunjukkan adanya dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan dalam pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Untuk menindaklanjuti dugaan tersebut, masyarakat dapat melaporkan kepada BPD, Pemerintah Kabupaten, Inspektorat, Kejaksaan, atau instansi terkait lainnya, serta berperan aktif dalam mengawasi dan memastikan transparansi penggunaan Dana Desa. (AJ)


