Kota. Tasik kabarjurnalisnews.com – Buntut aktivitas pembakaran Berkas yang terjadi di jalan Mangin, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, hingga menjadi sorotan publik, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Tasikmalaya akhirnya memberikan klarifikasi.
Peristiwa tersebut sebelumnya menuai sorotan publik dan awak media karena dilakukan di ruang terbuka dan diduga melanggar ketentuan pemusnahan dokumen negara pada Jumat (19/12/2025).
Kasubag BPOM Kota Tasikmalaya, Asen, menegaskan bahwa pembakaran berkas tersebut bukanlah dokumen penting maupun arsip negara yang bersifat strategis. Ia menyatakan bahwa berkas yang dimusnahkan hanyalah dokumen salah cetak yang sudah tidak terpakai.
“Dengan pendirian kami, pembakaran berkas yang dilakukan di Jalan Mangin itu hanya berkas salah cetak, bukan dokumen penting atau arsip negara,” ujar Asen saat dikonfirmasi awak media pada Senin (22/12/2025).
Meski demikian, Asen menambahkan bahwa apabila Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kota Tasikmalaya ingin melakukan konfirmasi lebih lanjut secara resmi, maka pihaknya meminta agar dilakukan melalui surat tertulis. Ia menegaskan bahwa kewenangan penuh dalam memberikan keterangan resmi berada pada pimpinan BPOM.
“Kalau ingin melakukan konfirmasi, silakan rekan-rekan DPC PWRI bersurat terlebih dahulu karena kewenangan ada di Kepala Balai,” katanya.
Asen juga menyampaikan bahwa pada saat kejadian maupun ketika dikonfirmasi, Kepala Balai BPOM Kota Tasikmalaya sedang tidak berada di tempat karena tengah menjalankan agenda kedinasan.
“Kebetulan Kepala Balai kami sedang ada kegiatan,” imbuhnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, DPC PWRI Kota Tasikmalaya menyatakan akan tetap menindaklanjuti persoalan ini secara kelembagaan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial dan komitmen insan pers dalam memastikan transparansi serta kepatuhan instansi pemerintah terhadap regulasi yang berlaku.
Ketua DPC PWRI Kota Tasikmalaya, Asep Setiadi, menegaskan bahwa pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada BPOM Kota Tasikmalaya guna meminta penjelasan tertulis dan komprehensif terkait prosedur pembakaran berkas yang dilakukan di tempat terbuka.
“Kami akan melayangkan surat resmi kepada BPOM Kota Tasikmalaya. Ini penting untuk memastikan apakah proses pemusnahan berkas tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku atau tidak,” tegas Asep Setiadi.
Senada dengan itu, Ketua Divisi Hukum DPC PWRI Kota Tasikmalaya Buana Yuha SH MH, menyatakan bahwa pembakaran dokumen milik instansi pemerintah telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk ketentuan tentang pemusnahan arsip negara yang harus dilakukan di tempat dan dengan mekanisme tertentu.
“Kami menilai perlu ada penjelasan resmi agar tidak terjadi multitafsir di masyarakat. Pembakaran dokumen negara di ruang terbuka berpotensi melanggar aturan dan berdampak pada lingkungan,” ujarnya.
DPC PWRI berharap BPOM Kota Tasikmalaya dapat bersikap terbuka dan kooperatif dalam memberikan klarifikasi, sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian bersama agar seluruh instansi pemerintah lebih berhati-hati dan patuh terhadap regulasi dalam pengelolaan serta pemusnahan dokumen, demi menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik. (SR/Tim)
