Kab. Tasik kabarjurnalisnews.com - Diduga belum mengantongi izin lengkap, Pembangunan Menara Tower diwilayah Kecamatan Tanjung jaya Desa Cikesal dan Desa Sukasenang, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya, luput dari pengawasan pemerintah (Dinas PUTR, PERIJINAN dan SATPOL PP) daerah Kabupaten Tasikmalaya.
Berawal dari perbincangan beberapa warga yang terdampak (R1, R2, R3) yang di beri sumbangan oleh pihak perusahaan PT GIHON sebagai uang radius sebesar Rp. 300.000 untuk R1, kini mencuat ke publik bahwa bangunan menara Tower yang sudah berdiri di dua lokasi Desa tersebut belum mengantongi Ijin PBG/IMB dari Bidang Bangunan PUTR dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu daerah Kabupaten Tasikmalaya.
Saat Awak media mendatangi Dinas PUTR pada Bidang Bangunan menanyakan langsung terkait legalitas perijinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan diterima oleh pihak Dinas saudara (Lutfi), dirinya menyampaikan bahwa belum ada masuk ke sistem untuk pengajuan ijin tower tersebut.
Dari informasi yang didapat dari pihak Dinas, kabarjurnalisnews.com langsung melakukan konfirmasi kepada Muspika Kecamatan Tanjungjaya. Menurut keterangan Camat Tanjungjaya Rahmat, dirinya sangat kaget ketika mendengar informasi dari kabarjurnalisnews.com, bahwa menara tower tersebut sudah beres pembangunan (sudah berdiri) karena kepala Desa Cikesal dan Kepala Desa Sukasenang pada saat akan meminta penandatangan rekomendasi permohonan untuk menempuh perijinan, kades menyampaikan sudah beres sosialisasi dan mengantongi ijin warga terdampak.
Kapolsek Tanjungjaya Ipda Nandang Andriana, merasa kaget atas informasi adanya pembangunan menara tower yang dibangun PT GIHON tersebut, karena tidak ada perwakilan sama sekali dari pihak Perusahaan atau Desa baik Cikesal maupun Sukasenang yang melakukan sosialisasi kepada Pihak polsek Tanjungjaya, padahal saya merupakan unsur Muspika diwilayah Kecamatan Tanjungjaya. Ungkapnya Senin (8/11/2025).
Proyek yang dikerjakan oleh Perusahaan PT. GIHON TELECOMUNIC diduga kuat belum memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah dari dinas PUTR Kabupaten Tasikmalaya, Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021, PBG adalah dokumen wajib yang menggantikan IMB.
Beberapa waega mengungkapkan kekhawatiran dan akan memprotes pembangunan tersebut, karena tidak adanya sosialisasi yang jelas atau dugaan pelanggaran prosedur perizinan.
Ditambah salah satu Kantor Bantuan Hukum" Tirtayasa Low Office " yang dipimpin oleh Niko Panji Tirtayasa, SH.MH, mempertanyakan kinerja pemerintah daerah dan Satpol PP dalam pengawasan.
Dirinya juga akan mendorong Pihak legislatif setempat (DPRD Kabupaten Tasikmalaya) untuk segera memerintahkan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya untuk segera membongkar menara tower yang sudah berdiri tanpa mengantongi ijin. Niko juga sudah menyampaikan kasus ini ke Dinas PUTR, Inspektorat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, serta Pihak Kepolisian Polres Tasikmalaya.
"Ketika ditemukan bangunan bangunan liar seperti ini, Tindakan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui Dinas terkait (Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Perizinan, atau Satpol PP) harus segera merespons dengan mengeluarkan teguran, menghentikan sementara proyek, atau menyegel lokasi pembangunan, membongkar kembali bangunan yang sudah berdiri karena dianggap ilegal". Ungkap Niko dengan Nada yang geram.
Dampak/Konsekuensi Pembangunan tanpa Persetujuan Bangunan (PBG) dianggap melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian daerah (dari segi retribusi/pajak) serta resiko keamanan bagi warga sekitar, karena ketiadaan kajian teknis yang disetujui pemerintah, dan kejadian seperti ini menyoroti pelanggaran yang dilakukan pihak pengembang "mencuri start" dengan membangun fisik terlebih dahulu sebelum seluruh aspek legalitas terpenuhi. (Ajang.M.P)
