Diduga Terima Suap dari Pembangunan Tower Tanpa Izin Resmi, Kades Ancol Mengaku Dapat Uang Rp. 3 Juta Rupiah

 


Kab. Tasik kabarjurnalisnews.com - Kepala Desa (Kades) Ancol, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, berinisial AG, diduga terima uang suap dari pembangunan tower tanpa izin resmi Milik PT Gihon Telecomunicion.


Perizinan pembangunan tower BTS yang ada di Desa Ancol dinilai belum memenuhi syarat lengkap dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya.


Menurut Sumber, Kepala Desa Ancol ikut menandatangi pembangunan tower ilegal yang berada di Desa Ancol, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, dengan pihak perusahaan Tower. Padahal sampai saat ini pun pihak perusahaan belum menempuh perizinan resmi.



Sumber juga menyebutkan, Kades AG diduga telah menerima Suap dari pihak perusahaan tower, ujar sumber yang minta identitasnya dirahasiakan. Jum'at (19/12/2025).


Ironisnya, Meski izin pembangunan tower belum memenuhi syarat lengkap, namun Kades Ancol mengizinkan pembangunan tower BTS yang berada di Desa Ancol, tetap berjalan.


Untuk membuktikan kebenaran adanya dugaan suap, kabarjurnalisnews.com pun mengkonfirmasi Kepala Desa (Kades) Ancol AG, dan ia mengakui bahwa dirinya memang menerima uang Rp. 3. 000.000,- (Tiga juta rupiah), yang diberikan langsung kepada dirinya oleh yang mengaku dari pihak perusahaan sebelum dimulai-nya pembangunan Tower tersebut, ungkap Kades. Sabtu (20/12/2025).


Sebagai penyelenggara negara, AG bisa dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Jika terbukti bersalah, AG terancam pidana penjara 4-20 tahun dan denda Rp 200 juta-Rp 1 miliar ¹.


Gratifikasi seperti ini adalah tindakan korupsi yang merusak integritas dan kepercayaan publik. Kades seharusnya menolak hadiah tersebut dan melaporkan ke KPK jika ada tekanan. (Ajang, M.P)

Lebih baru Lebih lama