Dugaan Kasus Tipu Gelap yang Dilakukan Oknum Pemilik BRILink Dua Saudara Terhadap Para KPM, Memasuki Tahap Penyelidikan Polisi

 


Kab. Tasik kabarjurnalisnews.com - Dugaan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan (Tipu Gelap) yang dilakukan oknum pemilik Agen BRILink Dua Saudara berinisial N kepada para korban (KPM) di Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, kini memasuki tahap penyelidikan polisi Polres Tasikmalaya. Proses hukum ini akan melibatkan beberapa tahapan, termasuk penyelidikan dan penyidikan.


Penyelidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh Agen BRILink Dua Saudara di Jatiwaras, Tasikmalaya, telah dimulai pada 17 Desember 2025. Proses pemeriksaan saksi-saksi digelar di Polres Tasikmalaya, kemudian dilanjutkan pada 8 Januari 2026 dengan pemeriksaan beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kantor Kecamatan Jatiwaras.


Pihak penyidik mendatangi KPM di lokasi tersebut karena mayoritas KPM berusia lanjut dan memiliki keterbatasan akses untuk mendatangi Polres Tasikmalaya. Proses pemeriksaan dilakukan di ruangan tertutup, tidak diperbolehkan bagi siapapun, termasuk pelapor dan awak media, untuk masuk dan mendengarkan proses permintaan keterangan dari KPM.


Dugaan penipuan dan penggelapan ini terkait dengan pencairan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT Kemensos RI) yang seharusnya diterima oleh KPM, namun diduga malah digelapkan oleh oknum Agen BRILink Dua Saudara. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Tasikmalaya dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.


Buana Yudha S.H., M.H. merasa keberatan karena tidak diizinkan oleh penyidik untuk ikut masuk mendengar proses permintaan keterangan para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kantor Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya. Sebagai pelapor yang mewakili KPM, Yudha berhak untuk mengetahui proses penyelidikan dan memastikan hak-hak KPM terlindungi. Kesalnya. Kamis (8/1/2026).


Buana menambahkan kekecewaan terhadap proses pemeriksaan yang digelar Penyidik di kantor Kecamatan Jatiwaras. Terlapor (N) telah dua kali diberikan undangan klarifikasi dari pihak kepolisian, namun tidak hadir. Ketika Yudha menanyakan apakah terlapor ikut diperiksa, jawaban penyidik "tidak".


Buana menyatakan bahwa terlapor yang sudah dua kali mangkir terhadap undangan klarifikasi dapat berkonsekuensi hukum. Surat klarifikasi tidak mencantumkan siapa yang melapor, namun sudah mencantumkan adanya bukti permulaan atau barang bukti yang menunjukkan kemungkinan terjadinya tindak pidana, ucap Buana saat dikonfirmasi kabarjurnalisnews.com.


"Buana ungkapkan kekecewaan karena tidak diperbolehkan masuk ke ruangan pemeriksaan dugaan tindak pidana penggelapan/penipuan oleh Agen BRILink Dua Saudara terhadap KPM. Kanit Tipidkor menyatakan bahwa Yudha tidak ada kepentingan, namun Yudha tidak menerima karena dia sebagai pelapor yang mewakili laporan pengaduan KPM, ungkap Buana Yudha.


Kanit Tipidkor memberikan pesan kepada Buana melalui WhatsApp untuk tidak mengambil dokumentasi dan tidak membagikan hasil informasi kepada awak media. Hal ini karena Yudha datang ke lokasi pemeriksaan bersama beberapa awak media. (Ajang Moh, M.P, S.E.)

Lebih baru Lebih lama