Kab. Tasik kabarjurnalisnews.com - Dugaan penyelewengan dana desa dan Bantuan Provinsi (Banprov) di Desa Margalaksana, Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, Kepala Desa Margalaksana, J, meminta kesempatan waktu untuk mengembalikan dana tersebut, dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2025.
Namun, hingga sekarang, belum ada informasi apakah uang tersebut telah dikembalikan? Penyelewengan dana desa dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara dan denda.
penyalahgunaan anggaran
Dana desa yang diterima Desa Margalaksana dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 1.129.051.000,00. (Satu Miliar seratus dua puluh sembilan juta lima puluh satu ribu rupiah), Dana ini digunakan untuk mendukung program-program seperti penanganan kemiskinan ekstrem, promosi layanan dasar kesehatan, dan pengembangan potensi desa.
Dugaan penyelewengan anggaran dana desa dan Bantuan Provinsi (Banprov) Tahun Anggaran (T.A) 2025 di Desa Margalaksana, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, memang sangat memprihatinkan. Warga masyarakat, BPD, dan jajaran MUSPIKA Kecamatan Sukaraja telah menggelar Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) untuk membahas masalah ini.
Dugaan penyalahgunaan dana desa dan Banprov di Desa Margalaksana, Beberapa kegiatan yang diduga disalahgunakan anggarannya oleh Oknum Kepala Desa (J) antara lain:
-Kegiatan Ketahanan Pangan: Anggaran 20% dari dana desa yang diterima, tidak sepenuhnya diberikan ke Pengurus BUMDES, dengan dugaan penyalahgunaan sekitar Rp 46 juta.
- Kegiatan Pelatihan Bordel: Tidak dilakukan.
- Kegiatan Pelatihan Mitigasi Bencana: Tidak dilakukan.
- Tunjangan Kinerja Guru Diniyah: Penyaluran Tahap 2 belum diberikan.
Dana desa yang diterima Desa Margalaksana tahun 2025 sebesar Rp 1.129.051.000,00. Penggunaan dana desa harus transparan dan akuntabel, dengan prioritas pada penanganan kemiskinan ekstrem, promosi layanan dasar kesehatan, dan pengembangan potensi desa.
Masyarakat dan BPD Desa Margalaksana, telah menggelar Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) untuk membahas masalah ini. Aparat penegak hukum diharapkan bertindak transparan dan adil dalam menangani kasus ini.
Dugaan penyalahgunaan anggaran di Desa Margalaksana, Sukaraja, Tasikmalaya, semakin meresahkan. Selain Dana Desa, ada dua sumber anggaran lain yang diduga disalahgunakan:
- Bantuan Provinsi (BANPROV) 2025: Dana bantuan provinsi sudah diterima pada November 2025, namun kegiatan yang dibiayai masih terbengkalai hingga akhir tahun.
- Pendapatan Asli Desa (PADes): Pendapatan dari Jembatan Gantung yang menjadi akses utama pengendara sepeda motor yang menghubungkan Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, diduga disalahgunakan oleh Oknum Kepala Desa. Jembatan ini menghasilkan PADes ratusan juta rupiah setiap tahunnya.
Pengelolaan keuangan desa harus transparan dan akuntabel, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018. Masyarakat Desa Margalaksana diharapkan ikut serta dalam pengawasan penggunaan dana desa dan melaporkan dugaan penyalahgunaan kepada aparat penegak hukum.
Oknum Kepala Desa Margalaksana, J, telah meminta kesempatan waktu untuk mengembalikan dana yang diduga disalahgunakan, dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2025. Warga masyarakat Desa Margalaksana berharap janji ini dapat ditepati dan dana tersebut dapat segera dikembalikan untuk digunakan dalam pembangunan desa.
Sampai saat ini sudah masuk awal bulan Januari 2026 Belum ada informasi apakah Oknum Kepala Desa Margalaksana, J, telah mengembalikan uang yang diduga disalahgunakan? Warga masyarakat Desa Margalaksana masih menunggu kejelasan dan transparansi terkait kasus ini.
Dalam kasus serupa, pengembalian kerugian negara tidak serta merta menghapus tindak pidana korupsi. Penegak hukum akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk besarnya kerugian negara dan bukti-bukti yang ada.
Perbuatan menyalahgunakan wewenang jabatan dan melakukan penyelewengan anggaran dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius. Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan pasal-pasal yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan korupsi.
Pasal yang mungkin dikenakan:
- Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor: "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar."
- Pasal 3 UU Tipikor: "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar." (Ajang.Moh.MP).
