Dugaan Pungli yang Menargetkan Guru di Kab. Tasikmalaya Semakin Menguat, RPD Ultimatum Pemkab Segera Bertindak


Kab. Tasik kabarjurnalisnews.com - Dugaan pungutan liar (pungli) di Kabupaten Tasikmalaya semakin menguat, terutama yang menargetkan guru. RPD (Rakyat Peduli Desa) memberikan ultimatum kepada Pemda untuk segera bertindak. Pungli ini diduga berlangsung sistematis, tanpa dasar hukum, dan transparansi.


Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap guru di Kabupaten Tasikmalaya, kian terang benderang. Laporan demi laporan dari para guru terus mengalir, mengungkap adanya permintaan dan pemotongan uang yang diduga berlangsung sistematis, tanpa dasar hukum, tanpa transparansi, dan tanpa pertanggungjawaban yang jelas.


RPD (Rakyat Peduli Demokrasi) sebut pungli di Tasikmalaya bukan lagi isu internal, tapi dugaan kejahatan birokrasi yang mencederai pendidikan. Mereka desak Pemda bertindak tegas.


Guru jadi objek eksploitasi oleh oknum yang berlindung di balik jabatan. Ini sangat tidak adil, guru adalah pilar utama pembangunan SDM.


RPD gelar audiensi dengan Dinas Pendidikan Tasikmalaya, tuding ada oknum di dinas terlibat pungli guru. Mereka desak klarifikasi dan tindakan tegas.


"Ini Bukan lagi soal iuran, ini digaan pungli! Kalau dibiarkan, negara sama saja melegalkan pemerasan di dunia pendidikan," tegas perwakilan RPD.


RPD desak Dinas Pendidikan Tasikmalaya hentikan pungutan guru dan buka transparansi pengelolaan uang. "Jangan berlindung di balik kebiasaan lama, ini urusan kepercayaan publik!"


Tekanan keras juga diarahkan kepada DPRD Kabupaten Tasikmalaya, khususnya Komisi IV yang membidangi pendidikan. RPD menilai, sikap diam legislatif di tengah dugaan pungli hanya akan dibaca publik sebagai pembiaran, bahkan pembenaran. Fungsi pengawasan DPRD dituntut dijalankan secara nyata, bukan sekadar formalitas.


Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya didesak panggil Kepala Dinas Pendidikan untuk evaluasi menyeluruh. RPD tegas, "Kepala Daerah Jangan sembunyi di balik birokrasi, ketika hak dan martabat guru dipertaruhkan.



Sorotan tajam turut diarahkan ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Tasikmalaya. RPD mengingatkan, organisasi profesi guru tidak boleh berubah menjadi mesin pungutan. 


Jika benar ada iuran rutin sebesar Rp.20 ribu per bulan per-guru, bahkan dugaan pungutan lebih besar terhadap guru SD dan SMP dengan alasan setoran ke tingkat provinsi, maka transparansi dan akuntabilitas adalah keharusan mutlak.


“Guru bukan ATM berjalan. Jika uang ditarik, publik berhak tahu ke mana alirannya,” tegas RPD.


Dadan Jaenudin, Ketua Umum RPD, layangkan ultimatum terbuka ke Dinas Pendidikan Tasikmalaya, dalam satu minggu, dinas diminta membuka call center khusus pengaduan pungli guru yang mudah diakses dan menjamin perlindungan penuh bagi pelapor.


“Jika ini diabaikan, kami akan turun ke jalan dalam aksi besar dan melaporkan oknum yang diduga terlibat pungli ke aparat penegak hukum. Tidak ada kompromi,” tegas Dadan.


Menanggapi tekanan tersebut, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya, Dudi Rohdinulhaq, menyatakan komitmen pihaknya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor pendidikan. Ia menegaskan, proses sertifikasi guru sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat dan ditargetkan tuntas pada 2026.


Menurut Dudi, hingga akhir tahun ini sekitar 3.000 guru masih menjalani pendidikan dan pelatihan sebagai bagian dari proses sertifikasi. Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah menyediakan berbagai kanal pengaduan, mulai dari website resmi, WhatsApp, media sosial, hingga platform pengaduan daring.


Meski demikian, RPD menilai pernyataan normatif tidak cukup tanpa langkah konkret dan terukur. Kasus ini, menurut mereka, telah menjadi ujian keberanian negara: berpihak pada guru atau tunduk pada oknum.


Publik kini menunggu. Dan sejarah akan mencatat siapa yang memilih bertindak, dan siapa yang memilih diam. (DN)

Lebih baru Lebih lama