Kab.Tasik kabarjurnalisnews.com - Dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Tasikmalaya melibatkan 8 Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN).
Berikut adalah daftar 8 Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang terkait dengan kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah di Kabupaten Tasikmalaya:
1. SDN Sulaksana Taraju
2. SDN Leuwihalang Pagerageung
3. SDN Mekarsari Parungponteng
4. SDN Sirnasari Karangnunggal
5. SDN Mandalasari Pancatengah
6. SDN Leuwihalang pageur
7. SDN Karangmulya Karangnunggal
8. SDN Sukaati Parungponteng
Kejadian dugaan korupsi di Kabupaten Tasikmalaya ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk Tahun Anggaran 2024. Dalam laporan tersebut, ditemukan bahwa realisasi belanja barang dan jasa sebesar Rp 239.575.100 tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap. Ini menunjukkan adanya potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara.
Kondisi tersebut jelas melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022. Kedua peraturan ini mengatur pengelolaan dana bantuan operasional sekolah, sehingga penyimpangan yang terjadi dapat berimplikasi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merekomendasikan kepada Bupati Tasikmalaya untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian kinerja BOSP di sekolah-sekolah. Ini termasuk mengintruksikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk lebih optimal dalam menjalankan tugasnya.
Rekomendasi ini muncul setelah BPK menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah. Untuk itu, BPK juga meminta agar uang yang disalahgunakan segera dikembalikan ke kas negara melalui Surat Tanda Setoran (STS).
Heri, salah satu pengamat sosial peduli pendidikan, menekankan bahwa pengembalian uang ke kas negara tidak serta-merta menghapus tindak pidana korupsi yang telah terjadi. "Delik materiil sudah selesai, unsur pidananya tetap ada," tegasnya dengan nada geram.
Heri juga menegaskan bahwa pidana korupsi tetap berlaku meskipun uang sudah dikembalikan ke kas negara. "Unsur pidananya tetap ada," katanya dengan nada geram. Ini berarti proses hukum akan tetap berlanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukum tersebut.
Awak Media telah mencoba mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya, untuk meminta konfirmasi terkait tindak lanjut Laporan Pemeriksaan BPK. yang merekomendasikan kepada Bupati untuk mengintruksikan Kepala Dinas agar segera mengembalikan Uang BOSP tersebut.
Awak Media mencoba menghubungi Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya melalui WhatsApp pribadinya, ia juga menjabat sebagai Manajer BOSP.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya menyatakan bahwa pihak Dinas belum melakukan tindak lanjut, karena belum ada laporan yang sesuai dengan mekanisme. "Laporan itu harus sesuai juga mekanisme, sebab menyangkut hak-hak orang atau jabatan sebagai penjabar arkas," katanya. Ini menunjukkan bahwa proses penanganan kasus ini masih dalam tahap awal dan memerlukan prosedur yang tepat.
Heri menanggapi pernyataan Plt Kepala Dinas dengan serius. "Sebagai Manajer BOSP, ia memiliki kewajiban untuk memantau, memfasilitasi, dan mengawasi pengelolaan dana BOS/BOSP. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak mengetahui adanya laporan atau temuan BPK," tegas Heri.
"Laporan ini sudah jelas, bukan rahasia lagi! Didapat dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun Anggaran 2024, dan sudah disampaikan ke Bupati Tasikmalaya. Jadi, tidak ada alasan untuk bilang 'tidak ada laporan'!" Kesalnya.
Heri menekankan bahwa penyelewengan dana BOSP di Kabupaten Tasikmalaya bukan hanya soal kerugian negara, tapi juga hak-hak pendidikan siswa yang terampas. "Ketika sekolah lebih sibuk memanipulasi laporan keuangan daripada meningkatkan mutu pendidikan, masa depan generasi bangsa yang dikorbankan," pungkas Heri. (Ajang Moh M.P)
