Kebijakan Pengelolaan Anggaran Publikasi Media di Pemkab Tasikmalaya, Menuai Sorotan Tajam


Kab. Tasik kabarjurnalisnews.com —— Kebijakan pengelolaan anggaran publikasi media di Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, menuai sorotan tajam. Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 0044 Tahun 2025 tentang Kebijakan Teknis Penyelenggaraan Pemerintahan, yang diterbitkan pada 18 November 2025, menimbulkan kebingungan dan tanda tanya besar di kalangan insan pers.


Alih-alih memperjelas mekanisme kerja sama publikasi, surat edaran tersebut justru memunculkan persoalan baru: siapa yang berwenang mengelola anggaran publikasi media dan bagaimana transparansi penggunaannya dijamin.


Dari sembilan poin kebijakan, poin ketiga menjadi sorotan utama. Dalam poin tersebut ditegaskan bahwa kerja sama publikasi dengan media cetak maupun elektronik dialihkan secara terpusat ke Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo), khususnya melalui Bidang Informasi dan Komunikasi Publik. Sementara itu, seluruh perangkat daerah hanya diperbolehkan mengalokasikan anggaran untuk belanja langganan koran dan majalah.


Implikasi kebijakan ini dinilai serius. Tidak ada lagi ruang kerja sama publikasi kegiatan SKPD dengan media, kecuali sebatas langganan tanpa pemberitaan. Kondisi tersebut dinilai mengerdilkan peran media sebagai mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi publik kepada masyarakat.


Kepala Dinas Benarkan, Anggaran Belum Jelas


Sejumlah kepala dinas di Kabupaten Tasikmalaya membenarkan adanya kebijakan tersebut. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Fuad Abdul Aziz, mengakui bahwa anggaran publikasi memang dialihkan ke Dishubkominfo.


Namun, ia menyebutkan bahwa hingga kini belum ada kejelasan nilai anggaran yang dimaksud. “Memang benar anggaran publikasi dialihkan, tapi kami belum tahu pasti berapa besarannya karena Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masih dalam proses penyusunan,” ujarnya, Senin (19/1/2026).


Pernyataan ini memperlihatkan lemahnya perencanaan anggaran, mengingat kebijakan telah diterbitkan sementara detail teknis anggaran belum final.


DPRD Juga Kehilangan Anggaran Publikasi


Yang lebih mengejutkan, kebijakan tersebut juga berdampak pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Untuk tahun anggaran 2026, anggaran kerja sama publikasi media DPRD turut dipindahkan ke Dishubkominfo. Padahal secara prinsip, lembaga legislatif dan eksekutif memiliki kewenangan pengelolaan anggaran yang terpisah. Sekretaris DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Opan Sopian, membenarkan hal tersebut.


“Untuk tahun ini memang anggaran kerja sama publikasi dengan media dipindahkan ke Dishubkominfo. Kami hanya mengelola belanja koran dan majalah sesuai instruksi surat edaran,” jelasnya.


Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait prinsip pemisahan kewenangan antara legislatif dan eksekutif.


Dishubkominfo: Hanya Terima dari DPRD


Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya kontradiksi. Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dishubkominfo Kabupaten Tasikmalaya, Roni, menegaskan bahwa pihaknya hanya menerima anggaran publikasi dari DPRD, bukan dari perangkat daerah lainnya.


“Tidak ada dari dinas-dinas. Kami hanya mengelola anggaran publikasi dari DPRD, sekitar Rp200 juta tahun ini. Kemungkinan anggaran di dinas masih ada dan digunakan untuk kegiatan lain,” ungkapnya.


Pernyataan ini memunculkan kejanggalan serius. Jika anggaran publikasi seluruh SKPD dialihkan ke Dishubkominfo, mengapa dana tersebut tidak diterima oleh instansi yang ditunjuk?


Pertanyaan Besar Tak Terjawab


Ironisnya, kebijakan yang ditujukan kepada seluruh perangkat daerah justru hanya dijalankan oleh DPRD sebagai pihak penerima tembusan. 


Sementara sejumlah SKPD lain tidak menindaklanjutinya secara jelas. Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: ke mana sebenarnya anggaran publikasi media di masing-masing perangkat daerah Kabupaten Tasikmalaya dialihkan?


Analisis Kritis: Dampak dan Risiko


Beberapa risiko serius mencuat dari polemik ini:


Transparansi Anggaran: Ketidakjelasan alur pengalihan anggaran berpotensi mengaburkan penggunaan dana publikasi dan membuka celah penyalahgunaan.


Hubungan Pemerintah dan Media: Pembatasan kerja sama hanya pada langganan media berpotensi melemahkan fungsi pers sebagai penyampai informasi publik dan pengawas kebijakan.


Pemisahan Kewenangan: Pengalihan anggaran DPRD ke Dishubkominfo menimbulkan pertanyaan serius terkait independensi legislatif.


Akuntabilitas Pemerintahan: Ketidaksesuaian antara kebijakan tertulis dan praktik di lapangan menunjukkan lemahnya pengawasan internal pemerintah daerah. (Iwa/Red)

Lebih baru Lebih lama