235 Sekolah Dikdas di Lingkungan Disdik Kota Tasik, Disinyalir Selewengkan Dana Bos! PLT Kadis Mengaku Sependapat dengan Para Kepsek Digunakan untuk Biaya Langganan Majalah/Koran?


Kota. Tasik kabarjurnalisnews.com - Sebanyak 214 Kepala dan Bendahara BOSP Sekolah Dasar Negeri di Kota Tasikmalaya, tidak mengetahui 12 Komponen Arkas BOSP dan aturan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan BOSP kepada BPK saat diperiksa laporan keuangan pada Tahun 2024. Ini bisa menjadi masalah besar karena pengelolaan dana BOSP harus transparan dan akuntabel.


235 Sekolah Pendidikan Dasar Menengah (Dikdasmen) di Kota Tasikmalaya, disinyalir melakukan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sebesar Rp. 812.930.250. Dari 224 sekolah yang ada dilingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tasikmalaya, 214 di antaranya terdeteksi melakukan dugaan penyelewengan.


Penyelewengan ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan pada tahun 2024. Dana BOS seharusnya digunakan untuk kegiatan yang mendukung proses belajar mengajar, bukan untuk kepentingan lain.


Temuan BPK menunjukkan bahwa realisasi belanja BOS tidak sesuai dengan komponen penggunaan dan pertanggungjawaban, yang berarti potensi penyalahgunaan dana. Pemerintah daerah harus segera menindaklanjuti temuan ini dan melakukan perbaikan dalam pengelolaan keuangan.


Hasil pemeriksaan BPK menemukan beberapa kejanggalan dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP) di Kota Tasikmalaya. Sebanyak 214 Sekolah Dasar Negeri dan 21 Sekolah Menengah Pertama Negeri menggunakan anggaran BOSP sebesar Rp. 745.603.400 untuk belanja langganan majalah/koran, yang patut dipertanyakan.


Kondisi tersebut tidak sesuai dengan beberapa regulasi diantaranya :


1. ‎Permendikdasmen Nomor 63 Tahun 2022.

2. ‎Permendagri Nomor 3 Tahun 2023


Kejadian tersebut mengakibatkan kerugian Negara karena diduga menyalahgunakan wewenang yaitu :


‎" Realisasi Belanja Barang dan Jasa BOSP yang dipertanggungjawabkan oleh para Kepala sekolah untuk belanja langganan koran sebesar Rp. 745.603.400"


‎"Dokumen pertanggungjawaban yang dibuat Fiktip oleh SDN Galunggung mengenai belanja Pembelian belanja obat obatan unit sekolah, pembelian peralatan kebersihan, pembelian ATK, Biaya Penggandaan/Foto copy sebesar Rp. 67.326.850".


Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya mengakui bahwa banyak Kepala Sekolah yang menerima tawaran kerja sama dari pihak media, sehingga mereka menggunakan Dana BOSP untuk berlangganan majalah/koran. Namun, ini tidak membenarkan penggunaan dana BOSP yang tidak sesuai dengan komponen penggunaan dan pertanggungjawaban. ucapnya (14/1/2026).


Dana BOSP seharusnya digunakan untuk kegiatan yang mendukung proses belajar mengajar, bukan untuk berlangganan majalah/koran yang tidak jelas manfaatnya bagi sekolah. Pemerintah Kota Tasikmalaya harus mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan dana BOSP ini.


Ketua DPC PWRI Kota Tasikmalaya, Asep Setiadi, mempertanyakan kebenaran pernyataan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya yang menyebutkan bahwa banyak tawaran kerja sama dari pihak media kepada para kepala sekolah. Asep Setiadi ingin klarifikasi apakah benar ada tawaran kerja sama seperti itu dan bagaimana prosesnya?


Asep Setiadi mengingatkan agar opini Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, tidak dijadikan alasan untuk membenarkan penyalahgunaan Dana BOSP. Asep menekankan bahwa awak media bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi mereka, yaitu mencari dan mengumpulkan informasi untuk diproduksi menjadi laporan pemberitaan, dan dilindungi oleh UU Pers.


Asep juga mengingatkan bahwa awak media memiliki kode etik jurnalistik dan tidak seharusnya dijadikan kambing hitam atas penyalahgunaan Dana BOSP.


Asep Setiadi mempertanyakan mengapa pihak sekolah tidak menolak tawaran kerja sama dari media jika memang ada, apalagi anggaran Dana BOSP sudah jelas tidak boleh dialokasikan di luar regulasi aturan tentang pengelolaan dana BOSP.


Pertanyaan Asep Setiadi ini menunjukkan bahwa ada potensi penyalahgunaan wewenang dan tidak transparan dalam pengelolaan Dana BOSP. Pihak sekolah seharusnya menolak tawaran kerja sama yang tidak sesuai dengan aturan dan fokus pada penggunaan Dana BOSP untuk kegiatan yang mendukung proses belajar mengajar.


Para awak media yang tergabung dalam DPC PWRI Kota Tasikmalaya akan mengawal kebenaran informasi tentang Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tahun 2024. Mereka tidak ingin penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh oknum pejabat Pemerintah Kota Tasikmalaya dilemparkan kepada awak media.‎‎ (Ajang.Moh.M.P)

Lebih baru Lebih lama