Kab. Tasik kabarjurnalisnews.com - Tunjukan dedikasi yang tak pernah berhenti, Mantan Perawat di Desa Cikubang Telah Pensiun, namun Tetap Buka praktik Mandiri.
Warga sangat mengapresiasi langkah ini, karena masih bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dari perawat berpengalaman.
Tita Switarsih (69), mantan perawat di Puskesmas Taraju, tetap membuka praktik mandiri meskipun telah pensiun, menunjukkan semangat pengabdian yang tak lekang oleh waktu. Ia tetap melayani masyarakat yang membutuhkan, terutama yang kurang mampu, dengan penuh dedikasi.
Praktik mandiri seperti ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama di daerah yang kurang terjangkau oleh fasilitas kesehatan. Tita Switarsih patut diapresiasi atas kontribusinya dalam meningkatkan kesehatan masyarakat.
Tita Switarsih memiliki latar belakang dan pengalaman kerja yang sangat baik sebagai perawat. Beliau telah mengabdikan diri selama puluhan tahun di Puskesmas Taraju dan Rumah Sakit, menunjukkan dedikasi dan komitmen yang tinggi dalam bidang kesehatan.
Tita dikenal sebagai sosok yang ramah, dermawan, dan memiliki kepedulian tinggi terhadap pasien, membuatnya sangat dihargai oleh masyarakat. Pengabdian dan sifat beliau yang baik membuat beliau sangat pantas untuk diapresiasi dan dihormati.
Perawat tersebut menyatakan bahwa meskipun sudah pensiun, beliau masih memiliki kemampuan dan tanggung jawab untuk membantu masyarakat. Beliau ingin terus memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau bagi warga yang membutuhkan.
Motivasi ini menunjukkan bahwa perawat tersebut memiliki semangat pengabdian yang tinggi dan ingin terus berkontribusi pada masyarakat. Beliau juga menekankan pentingnya pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau bagi warga yang membutuhkan.
Praktik mandiri Tita Switarsih melayani berbagai macam pelayanan kesehatan, seperti:
- Pemeriksaan umum
- Pemeriksaan kesehatan
- Perawatan luka
- Pemberian imunisasi
- Pelayanan kesehatan lainnya
Menurutnya, Untuk membuka praktik mandiri, perawat harus memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dan memenuhi beberapa syarat, seperti memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan tempat praktik yang sesuai. Peraturan ini diatur dalam Undang-Undang No. 38/2014 tentang Keperawatan dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 26/2019.
Praktik mandiri perawat dapat memberikan asuhan keperawatan perorangan, penyuluhan, dan konseling bagi klien. Ini menunjukkan bahwa pensiun bukanlah akhir dari pengabdian, melainkan awal fase baru untuk tetap aktif dan produktif.
Pelayanan kesehatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama di daerah yang kurang terjangkau oleh fasilitas kesehatan. Ibu Tita Switarsih patut diapresiasi atas kontribusinya dalam meningkatkan kesehatan masyarakat.
Roni, salah seorang warga atau pasien, sangat merasakan manfaat dari praktik mandiri Ibu Tita Switarsih. Ia menyatakan bahwa Tita sangat membantu masyarakat dengan memberikan pelayanan yang ramah dan profesional. Tarif yang terjangkau juga membuat warga terbantu.
Ucapan Roni menunjukkan bahwa praktik mandiri Tita Switarsih sangat bermanfaat bagi masyarakat dan memiliki dampak positif pada kesehatan warga. Beliau patut diapresiasi atas kontribusinya dalam meningkatkan kesehatan masyarakat.
Lokasi praktik mandiri Tita Switarsih adalah di rumahnya, sehingga jam bukanya tidak terbatas waktu. Praktik keperawatan mandiri dapat dilakukan di rumah klien, rumah jompo, panti asuhan, panti sosial, sekolah, perusahaan, atau klinik pribadi.
Dedikasi dan semangat pengabdian Tita Switarsih patut diacungi jempol dan menjadi inspirasi bagi tenaga kesehatan lainnya. Beliau telah menunjukkan bahwa pengabdian dan komitmen terhadap pekerjaan tidak mengenal usia atau batas waktu.
Tita Switarsih telah menjadi contoh yang baik bagi tenaga kesehatan lainnya, bahwa dengan semangat dan dedikasi, kita dapat membuat perbedaan besar dalam kehidupan masyarakat.
Semoga kisah Tita Switarsih dapat menjadi inspirasi bagi banyak orang untuk terus berjuang dan memberikan kontribusi bagi masyarakat. (R.Gunaevi)
