Kab. Tasik kabarjurnalisnews.com — Dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2024-2025 di SMPN 3 Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya. Disinyalir membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana.
Berdasarkan informasi yang dihimpun kabarjurnalisnews.com, Kamis 16 April 2026, SPJ T.A 2024 mencantumkan anggaran pemeliharaan dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah. Namun, bangunan yang menjadi objek dalam laporan diduga sudah dibongkar sebelum periode pelaporan untuk proyek revitalisasi.
Kejanggalan berlanjut pada T.A 2025, di mana anggaran pemeliharaan kembali dianggarkan hingga Rp120 juta, padahal kondisi bangunan sekolah masih tergolong baru pasca revitalisasi senilai hampir Rp2 miliar.
“Kalau bangunan sudah dibongkar, lalu SPJ pemeliharaannya untuk apa. Kemudian di 2025, gedung masih baru tapi anggaran pemeliharaan puluhan juta. Ini yang kami duga fiktif,” ungkap sumber yang mengetahui persoalan ini dan meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis 16 April 2026.
Saat Kabarjurnalisnews.com bermaksud mengonfirmasi Kepala Sekolah SMPN 3 Sukaraja, Iwan Kurniawan, ia tidak berada di sekolah. “Kami hanya bertemu salah satu Wakasek. Ia mengatakan Kepala Sekolah sedang rapat di PGRI Kecamatan Sukaraja. Kami meminta kontak person Kepsek, namun Wakasek tidak memberikan dengan alasan privasi.
Tim kemudian langsung menuju Gedung PGRI Kecamatan Sukaraja. Namun, tenaga didik yang ada di lokasi menyebut Kepsek SMPN 3 Sukaraja tidak ada di sana. "Salah satu ASN yang berada di gedung PGRI Sukaraja," memastikan Iwan Kurniawan tidak hadir.
Kabarjurnalisnews.com mencoba mendatangi Kepsek SMPN 3 Sukaraja di hari yang berbeda, dan akhirnya bertemu untuk mengonfirmasi terkait penggunaan dana BOS tahun 2024–2025.
Dalam SPJ BOSP tahun 2024, sekolah menganggarkan pemeliharaan sarana prasarana kurang lebih Rp50 juta. Padahal, pada tahun yang sama bangunan tersebut sudah dirobohkan karena mendapat anggaran revitalisasi dengan nilai mencapai hampir Rp2 miliar.
Sementara di tahun 2025, SMPN 3 Sukaraja kembali menganggarkan pemeliharaan sarana prasarana hingga Rp120 juta.
Saat dikonfirmasi, Kepsek SMPN 3 Sukaraja Iwan Kurniawan membenarkan dirinya baru menjabat akhir Juni 2024 dan hanya meneruskan program revitalisasi yang sudah berjalan.
“Untuk 2024 saya baru masuk akhir Juni. Saya harus cek dulu SPJ-nya, karena bangunan juga sudah dirobohkan untuk revitalisasi,” ujar Iwan, Senin (20/4/2026).
Sedangkan untuk anggaran pemeliharaan 2025 sebesar Rp120 juta, Iwan menjelaskan dana itu bukan hanya untuk pemeliharaan ringan. “Di dalamnya ada pemeliharaan berat juga, pengadaan buku untuk siswa, serta belanja barang dan jasa penunjang kegiatan sekolah,” jelasnya.
Iwan juga mempersilakan kabarjurnalisnews.com untuk melihat langsung kondisi bangunan hasil revitalisasi tahun 2024. Menurut Iwan, hasil pembangunan tersebut tidak sesuai dengan besaran anggaran yang didapat.
“Silakan saja untuk melihat kondisi bangunan hasil dari revitalisasi tahun 2024 lalu yang mencapai hingga hampir 2 miliar itu. Saya menilai pembangunannya tidak sesuai dengan anggaran yang didapat,” ujar Iwan.
Salah satu tokoh masyarakat yang juga pemerhati pendidikan di Tasikmalaya mendesak Dinas Pendidikan serta Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya segera melakukan audit investigatif.
“Dana BOSP untuk operasional dan mutu pendidikan. Kalau ada dugaan SPJ palsu, harus diusut tuntas sampai ke akar,” tegas salah satu pegiat.
Merujuk Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 tentang Juknis BOSP, setiap penggunaan dana wajib riil, akuntabel, dan didukung bukti fisik serta dokumentasi yang sah. Jika terbukti ada pemalsuan SPJ, maka dapat masuk ranah pidana. (Red/Ajang.Moh.M.P)
