Kasus Dugaan Keracunan Makanan di SMAN 1 Cisayong: Ketum Semarak Priatim Desak APH Segera Melakukan Investigasi Menyeluruh, Transfaran dan Independen


Kab. Tasik kabarjurnalisnews.com - Kasus dugaan keracunan makanan dalam program MBG di SMAN 1 Cisayong bukan sekadar insiden biasa, ini adalah alarm keras atas kelalaian sistemik yang mengancam keselamatan pelajar. 


Korban dari tadi siang hingga saat ini masih berdatangan dan diperkirakan ada 100 Orang. Kini para korban di rawat di puskesmas cisayong, untuk mendapatkan perawatan secara intensif 


Korban keracunan makanan di SMAN 1 Cisayong termasuk keluarga Ketua Umum (Ketum) Serikat Mahasiswa Rakyat Priangan Timur, Muhamad Aldi Maulana. Fakta menegaskan bahwa persoalan ini semakin nyata dan perlu ditangani serius, tidak bisa lagi dianggap sepele.


Serikat Mahasiswa Rakyat Priangan Timur desak investigasi transparan dan tuntas atas dugaan kelalaian SPPG dalam kasus keracunan makanan di SMAN 1 Cisayong. Tidak boleh ada pembiaran atau upaya menutup-nutupi.


Keselamatan siswa adalah hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto), dan setiap bentuk kelalaian yang mengakibatkan kerugian kesehatan wajib dimintai pertanggungjawaban.


Secara yuridis, peristiwa ini berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, di antaranya:


Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait hak atas keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa.


Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa setiap makanan yang diedarkan harus memenuhi standar kesehatan dan tidak membahayakan.


Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mewajibkan setiap penyelenggara pangan menjamin keamanan, mutu, dan gizi pangan.


Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pasal-pasal terkait kelalaian yang mengakibatkan kerugian fisik pada orang lain.


"Lebih lanjut, program MBG yang berada dalam kerangka kebijakan nasional di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional (BGN) juga memiliki tanggung jawab institusional yang tidak dapat dilepaskan. 


Setiap implementasi program wajib menjamin standar keamanan pangan, melakukan pengawasan distribusi secara ketat, serta menyediakan mekanisme evaluasi dan pertanggungjawaban ketika terjadi insiden. 


"Apabila ditemukan kelalaian, maka hal tersebut mencerminkan kegagalan pengawasan yang harus dievaluasi secara struktural.


Muhamad Aldi Maulana, Ketua Umum Semarak Priatim, desak Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan investigasi menyeluruh, transparan, dan independen atas kasus keracunan makanan di SMAN 1 Cisayong,"ucapnya. Kamis (9/4/2026).


"Penutupan sementara operasional pihak penyelenggara (SPPG) yang diduga lalai sampai terbukti memenuhi standar keamanan.


Badan Gizi Nasional dan dinas terkait untuk melakukan audit total serta evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG.


"Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Cisayong Harus tegas menolak pelaksanaan program MBG selama belum ada jaminan keamanan yang jelas, terukur, dan terverifikasi," ujarnya.


Ini bukan hanya soal satu kejadian, tetapi soal perlindungan generasi muda yang tidak boleh dikompromikan. Negara tidak boleh abai. Institusi pendidikan tidak boleh diam. Dan masyarakat sipil tidak akan berhenti mengawal.


Keadilan harus ditegakkan. Kebenaran harus diungkap. Keselamatan siswa adalah harga mati. (Red)

Lebih baru Lebih lama