Kab. Tasik kabarjurnalisnews.com - Kebijakan pemerintah yang melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan poligami kembali menjadi sorotan publik.
Aturan ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun1983 dan diperkuat dengan berbagai Surat Edaran Menpan-RB dan ketentuan disiplin ASN dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyebutkan bahwa poligami hanya dapat dilakukan dengan izin atasan dan alasan tertentu.
Tujuan utama tentang aturan tersebut adalah menjaga integritas, disiplin, dan keadilan dalam keluarga PNS serta mencegah konflik sosial di lingkungan birokrasi. Regulasi ini juga dimaksudkan untuk menegaskan bahwa aparatur negara harus menjadi teladan moral bagi masyarakat.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi disiplin berat, termasuk pemberhentian secara tidak hormat.
Namun, di lapangan muncul fenomena yang kontradiktif. Sejumlah kepala daerah, baik bupati maupun walikota, diketahui menjalani praktik poligami.
Ironisnya, mereka tetap menjabat tanpa hambatan berarti, meski status mereka sebagai pejabat publik semestinya tunduk pada aturan yang sama. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa aturan ketat diberlakukan bagi PNS, sementara pejabat politik yang juga digaji dari uang rakyat seolah kebal dari regulasi?
Menyikapi fenomena tentang adanya larangan bagi PNS yang berpoligami namun Kepala Daerah nya malah melakukannya, Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F Simatupang, menilai adanya standar ganda dalam penerapan aturan.
"PNS yang melanggar bisa dikenai sanksi administratif hingga pemecatan, sedangkan kepala daerah yang poligami justru sering kali berlindung di balik legitimasi agama atau adat.
Padahal, sebagai pejabat publik, mereka memiliki tanggung jawab moral yang lebih besar untuk memberi teladan," ungkapnya saat dimintai tanggapan dan komentar oleh awak media pada Kamis, (2/4/2026) di kantor Sekretariat DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya.
Chandra, seorang wartawan senior yang memiliki darah campuran antara Suku Batak dan Sunda juga menilai, fenomena tersebut juga menyingkap problem mendasar dalam birokrasi Indonesia, regulasi yang tegas di atas kertas, tetapi lemah dalam implementasi.
Ketika aturan hanya ditegakkan pada level birokrat bawah, sementara elite politik bebas melanggarnya, maka pesan moral yang ingin dibangun pemerintah menjadi kehilangan makna.
"Pertanyaan yang layak diajukan, apakah larangan poligami bagi PNS benar-benar soal etika dan profesionalitas, atau sekadar instrumen kontrol birokrasi? Jika kepala daerah yang memiliki kuasa politik bisa melanggarnya tanpa konsekuensi, maka publik berhak menilai bahwa aturan tersebut diskriminatif dan tidak konsisten," imbuhnya.
Larangan poligami bagi PNS bukan sekadar aturan administratif, melainkan instrumen menjaga disiplin, keadilan, dan integritas birokrasi. Ketika kepala daerah justru melanggarnya, publik berhak mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap penegakan hukum. Tanpa konsistensi, regulasi hanya menjadi teks mati yang tidak mampu menjaga wibawa negara.
"Fenomena ini menuntut keberanian media dan masyarakat sipil untuk mengangkatnya sebagai isu publik. Publikasi kasus semacam ini bisa menjadi bentuk kontrol sosial yang menekan pemerintah agar tidak membiarkan standar ganda.
Namun, mekanisme internal birokrasi juga harus diperkuat agar sanksi benar-benar dijalankan tanpa pandang bulu. Pada akhirnya, pertanyaan mendasar tetap sama, apakah negara berani menegakkan aturan terhadap pejabat tinggi, atau justru membiarkan hukum menjadi alat yang hanya menjerat mereka yang tidak berkuasa?," tegasnya. (Tim/Red.)
