Polres Lebak Telah Mengamankan Dua Terduga Pelaku Dugaan Penistaan Agama, yang Viral di Medsos


Lebak kabarjurnalisnews.com - Polres Lebak, Polda Banten, telah mengamankan dua terduga pelaku dugaan penistaan agama yang viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, pada 8 April 2026. 


Kasus ini bermula dari dugaan pencurian di sebuah salon milik salah satu terduga pelaku, yang kemudian memaksa korban untuk bersumpah dengan cara menginjak Al-Qur'an.


Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, melalui Kasihumas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, mengatakan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, terutama yang menyangkut isu sensitif seperti agama. Kedua terduga pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Lebak.


Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, terlebih yang menyangkut isu sensitif seperti agama.


“Kami tegaskan, Polres Lebak bergerak cepat dan tegas. Kedua terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan secara intensif,” tegas Moestafa, Sabtu (11/4/2026).


Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 8 April 2026 di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Kasus bermula dari adanya dugaan pencurian di sebuah salon milik salah satu terduga pelaku berinisial NR terhadap MT.


Karena tidak adanya pengakuan dari MT, NR diduga memaksa korban untuk melakukan sumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an, yang kemudian direkam dan disebarluaskan hingga viral di media sosial.


Akibat perbuatan tersebut, muncul reaksi keras dari masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Menyikapi hal tersebut, jajaran Polsek Malingping bersama Polres Lebak segera mengambil langkah cepat dengan mengamankan kedua terduga pelaku guna mencegah eskalasi situasi.," jelasnya.


Kapolres Lebak melalui Kasihumas Polres Lebak juga menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


“Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan tuntas oleh satreskrim , Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian,” imbau Kasi Humas. (HMS/Red)

Lebih baru Lebih lama