Diduga Dikeroyok 3 Orang Saat Rapat, Kepala SPPG di Salopa Lapor Polisi: Ngaku Dipaksa Damai dan HP Disita Oknum


Kab. Tasik, kabarjurnalisnews.com - Seorang pria asal Bandung berinisial FAM, 27, yang menjabat sebagai Kepala SPPG Mandalawangi 2, Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Polres Tasikmalaya.


Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/147/VI/2026/SPKT/SAT RESKRIM/RES TSM/POLDA JABAR, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Lokasinya di SPPG Mandalawangi 2, Jl. Kampung Jaksi, RT 001/RW 005, Desa Mandalawangi, Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya.


Dalam laporan tersebut, FAM menyebut tiga orang terlapor berinisial A.M., S.Y., dan R.P. Dugaan penganiayaan dilakukan dengan cara memukul menggunakan kepalan tangan ke arah wajah dan kepala.


Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di bibir, mata sebelah kanan, kepala pusing, dan hidung sakit hingga kesulitan makan. Sepeda motor miliknya juga disebut dirusak.


Laporan diterima polisi pada 28 Juni 2026 pukul 11.22 WIB. Kasus ini ditangani Satreskrim Polres Tasikmalaya dengan dugaan pelanggaran Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP.


Kepada wartawan, Rabu, 2 Juli 2026, FAM menuturkan kronologi versi dirinya. Ia diundang rapat oleh mitra berinisial C.S pada sore hari di SPPG Mandalawangi 2. Rapat dihadiri sejumlah pihak, antara lain perwakilan yayasan, R.P selaku atasan lapangan, dan S.Y selaku kepala juru masak.


Sekitar pukul 21.00 WIB, rapat membahas laporan khusus terkait pergantian nama relawan dari C.S. Menurut FAM, dalam rapat muncul usulan memasukkan nama relawan fiktif agar mendapat gaji. Usulan itu ditolak pihak yayasan hingga terjadi perdebatan.


“Saya menjelaskan tidak ingin terseret pemeriksaan BGN. Tapi tiba-tiba saya dipukul oleh R.P. Kemudian A.M. dan S.Y. ikut memukul saya secara bergantian,” kata FAM.


FAM mengaku tidak melakukan perlawanan karena takut dan diancam. “Mereka bilang bisa mencelakakan saya,” ujarnya.


FAM menyebut, sekitar pukul 23.00 WIB, dirinya diamankan oleh salah satu anggota Polsek Salopa ke Polsek dengan alasan demi keamanan pribadi. Ia baru dibawa ke Polsek Salopa sekitar pukul 01.00 WIB.


“Sebelum dibawa, saya dimintai keterangan di TKP. Handphone saya ditahan oleh salah satu anggota Polsek dan baru dikembalikan sore hari. Setelah dikembalikan, kontak atasan dan rekaman laporan khusus yang diajukan hilang,” ungkap FAM.


FAM juga mengaku kesulitan makan karena handphone yang berisi m-banking ditahan. “Siang saya minta makan ke anggota Polsek karena lapar, tapi lama dan saya sakit. Disuruh ke Puskesmas sendiri padahal saya luka,” katanya.


Menjelang magrib, FAM mengaku mendapat ucapan dari salah satu anggota Polsek tersebut. “Dia bilang, kalau anda tidak mau damai dengan terduga pelaku, kasihan bapak nggak pulang. Saya juga harus piket terus di sini,” tutur FAM sambil menirukan perkataan salah satu anggota Polsek Salopa.


Karena takut, FAM mengaku terpaksa menandatangani surat perdamaian dengan tiga terduga pelaku berinisial R.P, A.M., dan S.Y. “Saat itu kondisi saya terluka dan di Polsek hanya ada pihak mereka,” ucapnya.


FAM telah divisum dan berencana melaporkan oknum anggota polsek ke Bidang Propam Polda Jabar. “Seharusnya korban diobati, diperhatikan. Ini motor dirusak, dipukul bertiga, tapi tidak ada tindak lanjut ke pelaku. Saya malah merasa ditekan,” kata FAM.


`kabarjurnalisnews.com` telah berupaya mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut dengan mendatangi kantor Polsek Salopa untuk menemui anggota polsek yang dimaksud. Namun awak media hanya bertemu dengan Kapolsek Salopa.


Kapolsek menyampaikan bahwa anggota yang dimaksud sedang melaksanakan Pengamanan Unjuk Rasa `Unras` di Gedung Buana `Gebu`. “Jika ada perlu dengannya silakan saja hubungi melalui telepon langsung,” ujar Kapolsek Salopa.


Upaya konfirmasi juga telah dilakukan melalui pesan WhatsApp ke nomor pribadi anggota Polsek terkait. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan. `kabarjurnalisnews.com` tetap memberikan hak jawab kepada pihak-pihak terkait.


Kuasa hukum korban, Buana Yudha, S.H., M.H., menyebut akan mengawal kasus ini. “Ada dugaan 'obstruction of justice' dan pelanggaran kode etik. Surat perdamaian di bawah tekanan bisa batal demi hukum,” kata Buana. (Red/SA)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama