Kota. Tasik kabarjurnalisnews.com - Kabar gembira untuk warga Kota Tasikmalaya, Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya terus menggencarkan sosialisasi terkait kebijakan parkir gratis tanpa karcis serta penegasan tarif parkir resmi kepada masyarakat.
Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah konkret dalam meningkatkan transparansi pelayanan parkir di tepi jalan umum sekaligus menekan praktik pungutan liar (pungli) yang kerap dikeluhkan warga.
Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Tasikmalaya, Uen Haeruman, turun langsung ke lapangan memimpin kegiatan sosialisasi tersebut. Dengan menggunakan megaphone portable, Uen mendatangi sejumlah kantung parkir yang tersebar di berbagai ruas jalan strategis di Kota Tasikmalaya, di antaranya Jalan KHZ Musthafa, Jalan Veteran, Jalan Yudanegara, Jalan Otto Iskandar Dinata, serta beberapa titik parkir lainnya, Senin (22/12/2025).
Di setiap lokasi, Uen secara berulang menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar selalu meminta karcis resmi saat memarkirkan kendaraannya di tepi jalan umum. Dengan suara lantang melalui pengeras suara, ia mengingatkan bahwa karcis parkir merupakan bukti sah pelayanan parkir yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Untuk warga Kota Tasikmalaya, apabila parkir di tepi jalan umum mintalah karcis ke petugas parkir,” ujar Uen dengan volume megaphone yang dinaikkan, sambil berpindah dari satu titik parkir ke titik parkir lainnya.
Menurut Uen, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam layanan parkir. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan upaya Dishub dalam menciptakan sistem parkir yang tertib, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi ketentuan parkir demi kenyamanan dan ketertiban bersama,” tegasnya. Uen juga tampak menyapa pengendara dengan ramah serta berdialog singkat untuk menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan tersebut.
Tak hanya menyasar masyarakat pengguna jasa parkir, sosialisasi juga diberikan kepada para petugas parkir di lapangan. Uen menekankan agar petugas parkir menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk memberikan karcis kepada setiap pengguna jasa parkir dan memungut tarif sesuai ketentuan resmi.
Langkah ini dinilai penting dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir, sekaligus menutup celah terjadinya praktik pungli yang dapat merugikan masyarakat dan mencoreng citra pelayanan publik. Dishub Kota Tasikmalaya berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap petugas parkir agar pelayanan parkir di Kota Tasikmalaya berjalan optimal.
Dengan adanya sosialisasi langsung di lapangan ini, diharapkan tercipta sinergi antara pemerintah, petugas parkir, dan masyarakat dalam mewujudkan sistem parkir yang tertib, jujur, dan berkeadilan di Kota Tasikmalaya. (SR)
