PWRI Mengutuk Keras Dugaan Kekerasan Terhadap Seorang Jurnalis, yang Dilakukan Oknum Kepsek di Salah satu SMPN Kota Tasik


Kota. Tasik kabarjurnalisnews.com – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kota Tasikmalaya, mengutuk keras dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah (Kepsek) terhadap seorang jurnalis Media Nasional Potret, saat menjalankan tugas jurnalistik di salah satu SMP Negeri di wilayah Leuwidahu, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.


Kasus yang menimpa jurnalis berinisial A tersebut, dinilai sebagai bentuk nyata intimidasi dan pelecehan terhadap profesi wartawan, sekaligus ancaman serius terhadap kebebasan pers di daerah. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (19/12/2025) ketika korban hendak melakukan konfirmasi terkait adanya keluhan orang tua siswa mengenai pungutan uang sampul rapor dan iuran kegiatan sekolah.


Ketua DPC PWRI Kota Tasikmalaya, Asep Setiadi, menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut. Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


“PWRI Kota Tasikmalaya mengutuk keras dugaan kekerasan ini. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi undang-undang. Tidak ada alasan apa pun untuk melakukan tindakan fisik, terlebih dilakukan oleh seorang pendidik yang seharusnya menjadi teladan,” tegas Asep Setiadi, Selasa 23/12/2025.


Ia menilai, kejadian tersebut bukan hanya persoalan pribadi antara jurnalis dan oknum kepala sekolah, melainkan sudah menyentuh marwah organisasi pers dan demokrasi. Oleh karena itu, PWRI Kota Tasikmalaya menyatakan sikap akan mengawal proses hukum hingga tuntas.


“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tegas. Jangan ada upaya pembiaran atau perlindungan terhadap pelaku. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tambahnya.


DPC PWRI Kota Tasikmalaya juga menilai bahwa tindakan represif di lingkungan pendidikan sangat mencoreng citra dunia sekolah. Asep menegaskan bahwa ruang pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman, terbuka terhadap kritik, dan siap menerima kontrol sosial dari media.


Sementara itu, Kabid Investigasi Hukum dan HAM DPC PWRI Kota Tasikmalaya, Buana Yudha, SH., MH, menegaskan bahwa organisasi telah menyiapkan langkah hukum dan pendampingan bagi korban.


“Secara hukum, dugaan pemukulan terhadap jurnalis dapat dijerat pasal penganiayaan dalam KUHP. Selain itu, ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Pers karena menghalangi kerja jurnalistik,” jelas Buana Yudha.


Ia menambahkan, PWRI akan menginventarisasi seluruh keterangan saksi dan bukti untuk memastikan kasus ini tidak berhenti di tengah jalan.


“Kami pastikan PWRI hadir membela anggotanya dan insan pers pada umumnya. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh dikangkangi oleh siapa pun, termasuk pejabat publik,” tegasnya.


DPC PWRI Kota Tasikmalaya juga mendesak Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya untuk bersikap tegas dengan melakukan evaluasi terhadap oknum kepala sekolah yang terlibat. Menurut PWRI, langkah administratif harus berjalan seiring dengan proses hukum.


Hingga berita ini diterbitkan, DPC PWRI Kota Tasikmalaya masih terus memantau perkembangan laporan di Polres Tasikmalaya Kota. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak agar menghormati kerja jurnalistik dan menjunjung tinggi supremasi hukum serta kebebasan pers di Indonesia. (SR)

Lebih baru Lebih lama