Kab. Tasik kabarjurnalisnews.com - Pembangunan menara tower BTS yang diduga belum mengantongi izin lengkap, disinyalir ada campur tangan oknum perangkat Desa Linggaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya harus segera bertindak.
Pembangunan menara telekomunikasi (BTS) tanpa mengantongi izin yang lengkap, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kembali mencuat di beberapa wilayah di Kabupaten Tasikmalaya.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat, khususnya dinas terkait seperti Dinas PUTR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Daerah Kabupaten Tasikmalaya. Rabu 10/12/2025
Menurut pengakuan sumber, bahwa yang mengkondisikan Pembangunan menara tower milik PT GIHON TELECOMUNIC di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, diduga Oknum Perangkat Desa Linggaraja Kecamatan Sukaraja berinisial AG, adapun lokasi pembangunan tower BTS tersebut tepatnya di Kecamatan Tanjung jaya, Cigalontang dan Sodonghilir menuai sorotan publik.
Dengan dugaan pembangunan menara tower tersebut yang diduga belum mengantongi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti IMB. Meski pembangunannya belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah, namun pembangunan menara tower tetap dilaksanakan hingga selesai. "Ungkap sumber yang minta identitasnya dirahasiakan, Senin (8/12/2025).
Dugaan perbuatan AG saaat melakukan pengkondisian dengan tujuan membantu pihak pengembang dalam membantu urusan legal, mulai dari sosialisasi ijin warga, rekomendasi pemerintah Desa, rekomendasi pemerintah Kecamatan, namun untuk perijinan ke tingkat pemerintah kabupaten melalui Dinas terkait, diduga kuat tidak ditempuh.
Saat kabarjurnalisnews.com mencoba untuk mengonfirmasi oknum perangkat Desa Linggaraja AG, via telpon Whatsapp pribadinya ia tidak menjawab, lalu mencoba chat namun malah menjawab ia tengah sakit dan sedaang berada di Rumah sakit. Ucapnya. Rabu (10/12/2025).
Dari dugaan perbuatan AG tersebut diduga kuat melakukan tindak pidana. Karena diduga melanggar beberapa aturan perundang undangan.
"Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi: Pelanggaran terhadap kewajiban perizinan dalam penyelenggaraan telekomunikasi dapat dikenakan sanksi pidana".
"Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (dan perubahannya menjadi UU Cipta Kerja/Perppu No. 2 Tahun 2022): Pembangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (dulunya Izin Mendirikan Bangunan/IMB) merupakan pelanggaran hukum".
"Undang-Undang tentang Penataan Ruang: Jika pembangunan menara tanpa izin melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar".
"Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pembangunan tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau izin lingkungan yang disyaratkan juga dapat dikenakan sanksi pidana".
Indikasi Proyek "Siluman"
Berdasarkan investigasi di lapangan dan laporan dari masyarakat, sejumlah proyek menara tower di Desa Cikesal, Desa Sukasenang Kecamatan Tanjungjaya, tetap berjalan meskipun diduga kuat belum memiliki landasan hukum perizinan yang sah, bahkan pembangunan menara tower tersebut sudah beres berdiri di beberapa lokasi.
Bahkan tidak ditemukan papan informasi proyek, sebuah indikasi kuat adanya upaya menutupi kegiatan pembangunan dari pantauan publik dan pengawasan pemerintah.
Keluhan Warga dan Risiko Keselamatan
Ketiadaan sosialisasi yang transparan dan lengkap dari pihak pengembang telah memicu pembohongan publik pada warga di beberapa titik lokasi. Warga mengkhawatirkan risiko keselamatan, seperti bahaya radiasi atau potensi menara roboh yang dapat menimpa permukiman, sementara warga hanya mendapat uang radius sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) untuk R1.
Kekhawatiran terutama jika pembangunan dilakukan tanpa studi kelayakan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang jelas.
Seharusnya Pemda, setelah mendapatkan informasi dari beberapa pemberitaan, misal melalui Satpol PP, segera menghentikan atau menyegel dan membongkar paksa tower BTS yang tidak berizin. Jangan biarkan tower berdiri tanpa ijin," ungkap Buana Yudha, S.H., M.H. saat mendatangi lokasi pembangunan.
Tindakan yang Diambil
Menanggapi polemik ini, pihak DPMPTSP Kabupaten Tasikmalaya segera mengambil sikap untuk meninjau ulang lokasi-lokasi pembangunan yang dilaporkan bermasalah dan berkoordinasi dengan Tim Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi (TP3MT) untuk menegakkan aturan.
Diharapkan, pemerintah daerah dapat lebih proaktif dalam pengawasan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, menjamin aspek keselamatan dan kenyamanan masyarakat, serta mencegah kerugian daerah akibat hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan. (Ajang.Moh. MP)
