PWRI Menuntut Pemkab Tasikmalaya, untuk Tidak Membiarkan Tower yang Sudah Disegel Satpol-PP Beroperasi Kembali, Sebelum Seluruh Izin Resmi Diterbitkan!!!

 


Kab. Tasik kabarjurnalisnews.com - Polemik pembangunan menara telekomunikasi ilegal di Kabupaten Tasikmalaya kembali mencuat.


Pasalnya Menara tower milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia berdiri tanpa izin resmi, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). 


Spanduk pemberhentian sementara terpasang di berbagai lokasi sejak Sabtu (20/12/2025), menandai langkah tegas pemerintah daerah terhadap pembangunan yang dinilai melanggar aturan.


Penyegelan dilakukan di sembilan titik pembangunan menara, di antaranya:


1. Kampung Bojong, Desa Cikeusal, Kecamatan Tanjungjaya


2. Kampung Cikawung, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Tanjungjaya


3. Kampung Jalananyat, Desa Sukasenang, Kecamatan Tanjungjaya


4. Kampung Kadugede, Desa Sirnaputra, Kecamatan Cigalontang


5. Kampung Babakan, Desa Tanjungkarang, Kecamatan Cigalontang


6. Kampung Cibereum, Desa Nanggerang, Kecamatan Cigalontang


7. Kampung Gurawilan, Desa Cigadog, Kecamatan Leuwisari


8. Kampung Pamaenan, Desa Ancol, Kecamatan Cineam


9. Kampung Galonggong, Desa Cilangkap, Kecamatan Manonjaya


Langkah ini muncul dua hari setelah audiensi antara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ormas ARK1LYZ Indonesia dengan Satpol-PP Tasikmalaya. 


Pertemuan yang digelar Kamis (18/12/2025) itu turut menghadirkan perwakilan DPUTRLH, DPMPTSPK, camat setempat, serta mendapat pengawalan dari Polres Tasikmalaya. 


Audiensi merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan (LAPDU) yang dilayangkan ARK1LYZ pada 9 Desember 2025, terkait dugaan pembangunan menara BTS di tengah permukiman tanpa izin resmi.


Kritik PWRI: Jangan Ada Toleransi


Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F. Simatupang, menegaskan sikap kritisnya. Ia menuntut agar Pemkab tidak membiarkan menara yang sudah disegel kembali beroperasi sebelum seluruh izin resmi diterbitkan.


Sebelumnya, Satpol-PP Tasikmalaya telah menyegel tower milik PT GIHON karena diduga tidak memiliki izin resmi. PWRI menganggap bahwa pembukaan segel sebelum izin lengkap akan melanggar aturan dan merugikan masyarakat.


Pemkab Tasikmalaya diharapkan untuk tetap konsisten dalam penegakan hukum dan tidak membiarkan pelanggaran terjadi.


“Jika Pemkab membiarkan pembangunan yang belum berizin tetap berjalan, kami akan menuntut keterbukaan. Kami ingin tahu dasar hukum apa yang dipakai untuk membiarkan pelanggaran terang-terangan ini,” tegas Chandra.


PWRI menilai, sikap ambigu pemerintah bisa menjadi preseden buruk dan membuka ruang bagi praktik serupa di masa depan. Transparansi dianggap sebagai kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas pemerintah daerah.


Problem Klasik Tata Kelola Perizinan


Kasus ini menyingkap problem klasik tata kelola perizinan di daerah. Di satu sisi, kebutuhan infrastruktur telekomunikasi mendesak demi pemerataan akses internet. Namun di sisi lain, pembangunan tanpa izin menimbulkan risiko serius yang diantaranya:


Sosial: Warga resah karena pembangunan dilakukan tanpa sosialisasi, menimbulkan ketidakpastian hukum dan rasa tidak aman.


Ekonomi: Daerah berpotensi kehilangan kontribusi pajak dan retribusi. Investor yang taat aturan bisa kehilangan minat, menciptakan iklim usaha tidak sehat.


Politik: Dugaan pembiaran atau permainan kepentingan dapat menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.


Ujian Akuntabilitas Pemerintah


Kasus BTS ilegal di Tasikmalaya bukan sekadar soal izin administratif, melainkan ujian akuntabilitas pemerintah daerah. Apabila pembangunan ilegal dibiarkan, publik akan menilai Pemkab Tasikmalaya gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.


Pemkab Tasikmalaya diminta untuk menindaklanjuti kasus ini dan memastikan bahwa pihak perusahaan mematuhi peraturan yang berlaku. Masyarakat juga diharapkan untuk terus memantau dan melaporkan jika ada aktivitas ilegal di daerah mereka. 


Kini, publik menunggu: apakah pemerintah daerah akan berdiri tegak di atas hukum, atau justru membiarkan pelanggaran menjadi kebiasaan baru? (Iwa)

Lebih baru Lebih lama