Kab. Tasik kabarjurnalisnews.com - Kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Pondok Pesantren Cipasung, Senin (20/1), yang semestinya menjadi momentum silaturahmi dan komunikasi publik, justru menyisakan kontroversi. Sejumlah wartawan yang hendak meliput acara tersebut ditolak masuk lantaran tidak memiliki ID Card resmi dari panitia.
Beberapa jurnalis yang sudah bersiap sejak pagi di sekitar lokasi pesantren terhenti di pintu gerbang. Mereka dihadang aparat dengan alasan tidak memiliki tanda pengenal peliputan. Padahal, sebagian besar wartawan mengaku tidak pernah menerima informasi jelas mengenai mekanisme pendaftaran.
Kejadian itu memang cukup mengejutkan, wartawan dari media beritanasional.id sekaligus Ketua PWRI Kabupaten Tasikmalaya, Chandra Foetra S, bersama awak media lainnya dilarang masuk ke lokasi pondok pesantren Cipasung untuk meliput kedatangan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memiliki ID Card peliputan dari panitia. Hal ini memicu kekhawatiran tentang kebebasan pers dan akses informasi.
Salah seorang Anggota Polres Tasikmalaya itu seperti hanya menjalankan aturan yang sudah ditetapkan oleh panitia. "Kalau tidak ada ID Card peliputan dari panitia tidak bisa masuk. Khawatir nanti dilarang oleh Paspampres. Bukan saya yang melarang, kang," katanya.
Ketidakjelasan Protokol
Beberapa wartawan mengaku tidak ada pemberitahuan dari pihak protokol Wapres sebelumnya, dan tiba-tiba pas Wapres tiba, mereka dilarang masuk dengan alasan tidak menggunakan ID Card peliputan meskipun menunjukkan ID Card medianya masing-masing. Hal ini memicu kekhawatiran tentang kebebasan pers dan akses informasi.
Kondisi itu memang menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi pemerintah dalam mengelola agenda publik. Kehadiran Wapres di pesantren besar seperti Cipasung semestinya menjadi ruang publikasi yang inklusif, bukan justru menutup liputan.
Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci dalam pemerintahan yang baik. Dengan membuka akses informasi dan liputan, pemerintah dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa kegiatan publik berjalan dengan baik.
Sorotan Kebebasan Pers
Penolakan tanpa alasan yang transparan dapat dianggap sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Kunjungan pejabat negara adalah agenda publik, sehingga akses media tidak boleh dibatasi secara diskriminatif.
Ketua PWRI Kabupaten Tasikmalaya, Chandra Foetra S, menyayangkan insiden ini. "Tidak ada pemberitahuan terbuka bahwa wartawan harus mendaftar untuk mendapatkan ID Card. Hanya beberapa wartawan saja yang mendapatkannya. Tindakan ini bisa menciptakan jarak antara pemerintah dan masyarakat, karena media adalah saluran utama bagi publik untuk mengetahui aktivitas pejabat negara," ujarnya dengan nada kesal.
Chandra Foetra S, Ketua PWRI Kabupaten Tasikmalaya, menegaskan bahwa praktik pembatasan akses liputan ini bisa menjadi preseden buruk bagi hubungan pemerintah dengan media. Jika dibiarkan, hal ini dapat mengikis kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam menjunjung demokrasi dan keterbukaan informasi.
"Insiden di Cipasung memang bukan sekadar masalah teknis ID Card, tapi cerminan bagaimana pemerintah mengelola komunikasi publik. Dalam era keterbukaan informasi, pembatasan akses terhadap wartawan dapat dipersepsikan sebagai upaya mengendalikan narasi, tegasnya.
Kunjungan Wapres Gibran ke Cipasung yang seharusnya menjadi ajang silaturahmi dan komunikasi publik kini tercoreng oleh praktik pembatasan wartawan. Pertanyaan mendasar pun muncul: apakah pemerintah benar-benar siap menghadapi sorotan kritis media, atau justru memilih jalan pintas dengan membatasi ruang liputan?
Insiden pembatasan wartawan di Cipasung bisa jadi alarm demokrasi yang serius. Kebebasan pers bukan sekadar hak jurnalis, tapi fondasi keterbukaan informasi bagi masyarakat. Tanpa akses yang adil, publik kehilangan kesempatan untuk melihat wajah asli pemerintahan apakah benar melayani rakyat, atau sekedar menjaga citra. (Tim)
