Kota. Tasik, kabarjurnalisnews.com - Seorang pria berinisial DAM (22) dilaporkan istrinya sendiri, CL (22), ke Polres Tasikmalaya Kota setelah diduga menikah siri dengan wanita lain tanpa sepengetahuan istri sahnya.
Laporan dibuat CL pada Rabu (6/5/2026) pukul 14.25 WIB dengan didampingi kuasa hukum Aam Amirullah, S.H. Dalam surat tanda bukti pengaduan, CL menyebut suaminya menikah siri dengan perempuan berinisial P.
"Berdasarkan keterangan pelapor, CL mengetahui pernikahan siri tersebut setelah ditelepon P pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. P yang mengaku sebagai istri siri DAM menelepon untuk meminta buku nikah CL dengan DAM.
Menurut kuasa hukum Aam Amirullah, S.H., atas perbuatannya DAM terancam dijerat Pasal 402 402 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru mengatur pidana bagi seseorang yang melangsungkan perkawinan padahal terhalang oleh perkawinan yang sah dari pihak lain, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun 6 bulan, atau denda kategori empat (maksimal Rp200 juta) bagi yang menikah lagi tanpa izin istri sah atau melanggar ketentuan hukum perkawinan.
"Selain itu DAM juga dilaporkan karena diduga melanggar UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT Pasal 9 ayat terkait larangan menelantarkan orang dalam rumah tangga. Yakni suami secara sengaja tidak memberi nafkah lahir. Ancaman pidananya maksimal 3 tahun atau denda Rp15 juta," ujar Aam.
CL mengaku merasa dirugikan atas kejadian tersebut sehingga membuat laporan pengaduan untuk ditindaklanjuti polisi.
"Hingga berita ini ditayangkan, Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota masih melakukan penyelidikan. (A. Ghandi)

Posting Komentar