Ciamis, kabarjurnalisnews.com - Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Ciamis menerima sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Penyerahan sertifikat berlangsung di Sabuga ITB Bandung pada Selasa (12/5/2026) Pemerintah pusat memberikan penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi atas upaya pelestarian dan perlindungan karya budaya daerah.
Kepala Disbudpora Ciamis, Dian Budiyana mengatakan sertifikat KIK menjadi langkah penting dalam menjaga hak intelektual para seniman dan budayawan daerah.
Dian Budiyana menjelaskan, Disbudpora Ciamis telah mengusulkan 32 karya budaya melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat.
“Harapannya ke depan, karya-karya lain juga ikut menyusul sehingga para seniman dan budayawan tidak lagi merasa khawatir terhadap karya yang mereka hasilkan,” ujar Dian.
Saat ini seluruh karya tersebut masih dalam proses registrasi dan seleksi di Kemenkumham RI.
Disbudpora menilai sertifikat KIK sangat penting untuk melindungi karya budaya dari risiko pembajakan maupun klaim pihak lain.
Dian menerangkan, karya budaya merupakan hasil kreativitas dan inovasi para seniman yang wajib mendapat perlindungan hukum.
“Kalau tidak memiliki sertifikat tersebut, karya budaya rawan dibajak oleh pihak lain. Karena itu sertifikat ini menjadi bentuk perlindungan hak cipta,” jelasnya.
Ia berharap seluruh karya budaya khas Ciamis dapat memperoleh pengakuan resmi agar tetap aman dan terjaga.
Salah satu karya budaya yang telah memperoleh pengakuan dari Kemenkumham RI adalah lagu “Hayang Nyandung”. Karya tersebut menjadi contoh nyata kreativitas seniman daerah yang berhasil mendapat perlindungan melalui sertifikat KIK.
Dian menjelaskan, proses pengajuan karya budaya melalui tahapan panjang mulai dari registrasi, verifikasi, hingga penetapan oleh Kemenkumham RI.
Disbudpora akan terus mendorong seniman dan budayawan untuk mendaftarkan karya ciptanya agar bisa terlindungi dengan baik.
Pemerintah Kabupaten Ciamis juga ingin memastikan seluruh kekayaan budaya daerah tetap terlindungi dan dikenal luas oleh masyarakat. Selain melindungi hak cipta, langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga identitas budaya lokal agar tetap lestari di tengah perkembangan zaman. (Amrival)


Posting Komentar