Bandung, kabarjurnalisnews.com - Pelarian IND, terduga pelaku penganiayaan berat yang sebelumnya menjadi perhatian publik di media sosial, berakhir setelah berhasil diamankan jajaran Polsek Bojongsoang.
Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 11 Juni 2026, di kawasan Patrol, Bandung Barat, saat pelaku diduga hendak melarikan diri ke wilayah Jonggol.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Panit Reskrim Ipda Wawan Hermawan atas perintah Kapolsek Bojongsoang. Upaya ini merupakan hasil dari perburuan intensif yang dilakukan selama dua pekan sejak kejadian terjadi.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Bojongsoang Kompol Undi Kurnia, S.I.P., menjelaskan kronologi peristiwa yang terjadi pada Sabtu sore, (30/5/2026).
"Pelaku mendatangi kediaman korban, Eko Bayu Ismayadi, di Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang, lalu melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebilah golok hingga menyebabkan luka serius pada bagian kepala dan punggung korban," jelas Kompol Undi Kurnia.
Korban segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara pelaku melarikan diri dan diduga membuang barang bukti ke aliran Sungai Citarum guna menghilangkan jejak.
Selama dua pekan, pelaku berpindah tempat untuk menghindari kejaran aparat. Namun konsistensi penyelidikan jajaran Reskrim Polsek Bojongsoang akhirnya membuahkan hasil.
Saat ini IND telah diamankan di Mapolsek Bojongsoang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (HMS/A. Ghandi)

Posting Komentar