Kab. Tasik, kabarjurnalisnews.com - Dugaan penggelembungan data relawan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) muncul di SPPG Mandalawangi 2, Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya.
Kepala SPPG Mandalawangi 2 berinisial FAM, (27) asal Bandung, melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Polres Tasikmalaya. Ia mengaku dipukul usai menolak usulan memasukkan nama relawan fiktif.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/147/VI/2026/SPKT/SATRESKRIM/RES TSM/POLDA JABAR, peristiwa terjadi pada Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di kantor SPPG Mandalawangi 2, Jl. Kampung Jaksi, RT 001/RW 005, Desa Mandalawangi, Kecamatan Salopa.
Dalam laporan, FAM menyebut tiga terlapor berinisial A.M., S.Y., dan R.P. Dugaan penganiayaan dilakukan dengan memukul menggunakan kepalan tangan ke arah wajah dan kepala.
Akibat kejadian itu, FAM mengaku mengalami luka memar di bibir, mata sebelah kanan, kepala pusing, dan hidung sakit hingga kesulitan makan. Sepeda motor miliknya juga disebut dirusak.
Laporan diterima polisi pada 28 Juni 2026 pukul 11.22 WIB. Kasus ini ditangani Satreskrim Polres Tasikmalaya.
Kepada wartawan, Rabu, 2 Juli 2026, FAM menuturkan ia diundang rapat oleh mitra berinisial C.S pada sore hari di SPPG Mandalawangi 2. Rapat dihadiri perwakilan yayasan, R.P selaku atasan lapangan, dan S.Y selaku kepala juru masak.
Sekitar pukul 21.00 WIB, rapat membahas laporan khusus terkait pergantian nama relawan dari C.S. Menurut FAM, muncul usulan memasukkan nama relawan fiktif agar mendapat gaji. Usulan itu ditolak pihak yayasan hingga terjadi perdebatan.
“Saya menjelaskan tidak ingin terseret pemeriksaan BGN. Tapi tiba-tiba saya dipukul oleh R.P. Kemudian A.M. dan S.Y. ikut memukul saya secara bergantian,” kata FAM.
FAM mengaku tidak melawan karena takut dan diancam. “Mereka bilang bisa mencelakakan saya,” setelah membuat laporan di polres Tasikmalaya, jelas saya tidak terima ingin pelaku pengeroyokan terhadap saya mendekam dipenjara dan saya sudah bersurat ke mabes polri juga ke Polda Jabar, ujarnya.
Saat dikonfirmasi, C.S yang juga Kepala Desa Mandalawangi membantah semua tuduhan. Ia mengaku tidak tahu soal usulan pergantian relawan maupun dugaan kekerasan.
“Saya tidak tahu dan tidak paham tentang hal itu. Jangankan mengusulkan pengganti relawan, paham juga tidak. Tentang dugaan kekerasan saya juga tidak tahu, karena saya sedang ada kegiatan di Kota Tasik. Informasi tersebut tidak benar,” kata C.S melalui WhatsApp, Kamis, (3/7/2026).
C.S menegaskan tidak berada di lokasi saat kejadian dan tidak punya hubungan dengan para terlapor. “Saya tidak mengundang orang-orang yang ditanyakan tersebut, dan saya tidak ada hubungan keluarga atau kerabat dengan mereka,” ujarnya.
Kanit V Jatanras Satreskrim Polres Tasikmalaya, IPDA Devi, membenarkan pihaknya menangani laporan tersebut.
“Benar, kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Salopa sudah di disposisi ke unit kami. Saat ini kami sedang memanggil para saksi untuk melengkapi pelaporan atas nama FAM,” ujar IPDA Devi, Jumat (4/7/2026).
Tindak pidana kekerasan bersama-sama diatur dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Jika mengakibatkan luka, ancamannya paling lama 7 tahun.
Penyidik juga menerapkan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai pasal subsidier, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori IV Rp200 juta.
Terkait dugaan relawan fiktif, apabila terbukti merugikan keuangan negara, dapat dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda.
Kepala SPPG merupakan ujung tombak pelaksana program MBG dari Badan Gizi Nasional `BGN` di tingkat lapangan. SPPG bertugas mengelola dapur dan distribusi makanan bergizi.
`kabarjurnalisnews.com` masih berupaya meminta keterangan dari para terlapor A.M., S.Y., dan R.P. untuk pemberitaan berimbang. Asas praduga tak bersalah berlaku bagi seluruh pihak sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Red/SA)

Posting Komentar