Kab. Tasik, kabarjurnalisnews.com - Permohonan fasilitasi audiensi terkait Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang disampaikan DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya kepada DPRD Kabupaten Tasikmalaya hingga kini belum mendapat kepastian pelaksanaan.
Surat permohonan tersebut diterima DPRD pada 3 Agustus 2026. Namun hingga 20 Agustus 2026, DPC PWRI menyatakan belum memperoleh kepastian terkait hari, tanggal, waktu, maupun tempat pelaksanaan audiensi.
Belum adanya kepastian ini memunculkan pertanyaan. Sebab, substansi audiensi bukan menyangkut kepentingan pribadi atau kelompok, melainkan program strategis yang bersentuhan langsung dengan pemerintahan desa dan kepentingan masyarakat.
Randika, Ketua Bidang OKK DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya, telah melakukan konfirmasi kepada Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya melalui WhatsApp pada nomor yang selama ini digunakan sebagai jalur komunikasi.
Konfirmasi dilakukan untuk meminta penjelasan perkembangan dan kepastian pelaksanaan audiensi yang diajukan sejak 3 Agustus 2026.
Namun hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi tersebut belum mendapat respons.
Upaya konfirmasi kemudian dilakukan kepada Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Tasikmalaya. Jawaban yang diterima masih singkat: “Siap, dicek langsung.” Hingga kini belum ada informasi lanjutan mengenai hasil pengecekan maupun kepastian jadwal audiensi.
“Surat sudah disampaikan dan diterima sejak 3 Agustus 2026. Sampai sekarang kami belum memperoleh kepastian jadwal audiensi. Pertanyaan kami sederhana: sudah sampai di mana tindak lanjut surat tersebut dan kapan audiensi dapat dilaksanakan?” ujar Randika.
Audiensi yang dimohonkan PWRI dirancang untuk membahas sejumlah persoalan mendasar KDMP. Mulai dari dasar hukum dan regulasi, mekanisme pembentukan dan pengelolaan koperasi, pembinaan dan pengawasan, transparansi, pembagian kewenangan, sumber pembiayaan, hingga mekanisme pertanggungjawaban.
PWRI juga meminta penjelasan mengenai peran Pemkab, Pemcam, Pemdes, pengurus koperasi, serta institusi lain yang terlibat.
“Forum ini bukan untuk menghakimi atau menyudutkan. Ini ruang klarifikasi agar kebijakan publik dapat dijelaskan, diawasi, dan dipertanggungjawabkan secara terbuka,” jelas Randika.
Ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya Chandra F. Simatupang menegaskan, surat resmi yang telah diterima tidak semestinya berhenti hanya pada status "telah diterima".
“Ada substansi kepentingan publik yang kami sampaikan. Itu membutuhkan jawaban dan tindak lanjut yang jelas dari DPRD Kabupaten Tasikmalaya,” tegas Chandra.
Ia meminta kepastian secara terang: apakah audiensi akan difasilitasi atau tidak. Jika ya, sebutkan jadwalnya. Jika belum, jelaskan kendalanya.
“Kami tidak membutuhkan jawaban yang berputar-putar. Yang hendak kami bicarakan bukan kepentingan pribadi, tetapi program yang menyangkut masyarakat desa,” ujarnya.
Chandra juga menyoroti rentang waktu 10 hari kerja sejak surat diterima. Ia mengingatkan semangat keterbukaan dalam UU KIP.
“Kalau membutuhkan waktu, sampaikan. Kalau ada kendala, jelaskan. Jangan biarkan surat resmi tanpa kepastian tindak lanjut,” tandasnya.
PWRI menilai KDMP membutuhkan tata kelola yang terang sejak awal. Kejelasan regulasi, pembiayaan, pembagian kewenangan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban tidak boleh menyisakan ruang abu-abu.
Dalam suratnya, PWRI meminta DPRD memfasilitasi audiensi dengan menghadirkan Bupati Tasikmalaya, APDESI, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Inspektorat, Kejari, Polres, Kodim 0612/Tasikmalaya, Ketua Fraksi DPRD, dan para Camat se-Kabupaten Tasikmalaya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Ketua DPRD belum memberikan respons. Sementara Sekwan menyatakan akan melakukan pengecekan.
PWRI menegaskan akan tetap menunggu sikap dan kepastian dari DPRD. “Kami hanya meminta surat resmi dijawab secara patut. Jangan sampai surat masuk, tetapi kepastian tindak lanjutnya tidak pernah keluar,” pungkas Chandra. (Iwa/Tim)

Posting Komentar