Diduga Nikah Siri dengan IRT, Karier P3K SMPN 1 Atap Sodonghilir Terancam


Kab. Tasik kabarjurnalisnews.com - Seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang bertugas di SMPN 1 Atap Sodonghilir berinisial DR diduga melangsungkan pernikahan siri dengan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kota Tasikmalaya berinisial MG.


Menurut pengakuan sumber, ia mengetahui bahwa MG telah dinikahi oleh DR. Keduanya diketahui saling kenal sekitar 2 bulan sebelum pernikahan tersebut dilangsungkan.  


"Saya tahu keduanya sudah menikah siri," kata sumber yang minta namanya tidak disebut.


Saat dikonfirmasi, DR membenarkan mengenal MG sekitar 2 bulan sebelum memutuskan untuk menikah siri. Pertemuan dan komunikasi awal keduanya terjadi di rumah sakit.


DR mengaku tidak mengetahui status sebenarnya dari MG. Saat itu, MG mengaku kepadanya bahwa dirinya sudah janda ditinggal mati oleh suaminya.


"Saya sangat menyesal karena dari awal tidak teliti kepada MG yang mengaku janda ditinggal mati. Namun akhirnya saya jadi korban kebohongan MG," ujar DR kepada kabarjurnalisnews.com.


DR juga membenarkan bahwa dirinya telah melangsungkan pernikahan siri dengan MG pada tahun 2023. Menurutnya, ia bersedia menikahi MG karena meyakini bahwa MG sudah tidak memiliki suami.


Hingga saat ini, DR mengaku menyadari kesalahannya dan meminta kepada awak media agar permasalahan ini tidak dipublikasikan.


Apabila terbukti, seorang P3K yang melakukan perbuatan melanggar norma kesusilaan dapat dijatuhi sanksi pemberhentian dan sanksi pidana.


1. Sanksi Kepegawaian

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K, P3K wajib menaati kode etik dan kode perilaku.  

Pelanggaran berat dapat berakibat:  

Pemberhentian tidak dengan hormat  

Pemutusan hubungan perjanjian kerja. 


Selain itu, aturan perkawinan bagi P3K mengacu pada PP Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.  

Ketentuan Pelaporan:


P3K yang melangsungkan pernikahan wajib melaporkannya secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing.  


Tenggat Waktu : Selambat-lambatnya 1 tahun setelah perkawinan dilangsungkan.  

Tujuan : Untuk penerbitan Kartu Istri (Karis)/Kartu Suami (Karsu) dan hak tunjangan keluarga.  


P3K tidak dikenai PP 94/2021 yang khusus untuk PNS, namun tetap terikat aturan disiplin P3K.


2. Sanksi Pidana

Perbuatan tersebut dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP :  


Pasal 402 : Perkawinan terhalang oleh perkawinan yang sah

Ayat 1 : Dipidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau denda kategori IV.  


Ayat 2 : Jika menyembunyikan adanya penghalang sah, dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda kategori IV.  


Pasal 411 : Delik Perzinaan. Merupakan delik aduan. Suami sah dari wanita tersebut berhak melaporkan ke pihak kepolisian.  


Pasal 412 : Kohabitasi atau "Kumpul Kebo".


3. Dampak Sosial dan Kedinasan

Perbuatan ini berpotensi merusak citra dan kredibilitas instansi pemerintah tempat P3K tersebut bekerja, serta berisiko menghilangkan hak-hak kepegawaian jika dijatuhi sanksi pemberhentian. (HMS/Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama