Korban yang berinisial GTW mengalami luka memar pada bagian mata kanan akibat dipukul pelaku saat berupaya mempertahankan kendaraannya.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: LP/B/10/VIII/2026/POLSEK JAMANIS yang diterima Polsek Jamanis Polres Tasikmalaya Kota, kronologi bermula saat pelaku memesan ojek online kepada korban dengan tujuan ke daerah Kiarajangkung.
Sesampainya di Jalan Baru Cisinga, pelaku meminta korban berhenti. Tiba-tiba pelaku menjerat leher korban menggunakan tali tambang dan berusaha membawa kabur 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max No. Pol: Z-4285-IH milik korban.
Korban sempat melawan dengan menahan setang motor dan mendorong pelaku hingga terjatuh. Dalam kejadian tersebut korban dipukul di bagian mata sebelah kanan hingga mengalami memar.
Beruntung aksi pelaku dipergoki warga. Pelaku akhirnya melarikan diri dan berhasil diamankan oleh saksi Fathulloh Iqbal bersama Gifar.
Kapolsek Jamanis AKP Imang Sunarman, S.H. membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Jamanis.
“Laporan sudah kami terima dan ditangani. Kami mengimbau kepada para pengemudi ojek online agar selalu waspada, terutama saat mengantar penumpang di jam-jam rawan dan lokasi sepi,” ujar AKP Imang Sunarman.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 479 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. (A.Sanusi/Abah)

Posting Komentar