Kab, Tasik, kabarjurnalisnews.com - Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0612/Tasikmalaya Mayor Cik Dadan Kusnadi menegaskan bahwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) adalah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
Hal tersebut disampaikan Dadan saat audiensi bersama DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya di Gedung Serbaguna 1 DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (27/8/2026).
Audiensi ini dihadiri Ketua Komisi II DPRD Dani Fardian, S.IP., Ketua Komisi III Gumilar Akhmad Purbawisesa, Kadiskopukmindag H. Endang Syahrudin, S.T., M.M., perwakilan Inspektorat, para Camat, dan jajaran PWRI. Komisi I DPRD tidak hadir.
Ketua PWRI Kabupaten Tasikmalaya Chandra F. Simatupang melontarkan kritik tajam atas dugaan ketidaktransparanan proyek KDMP yang dananya bersumber dari APBN melalui Dana Desa.
Menurut Chandra, proyek diduga dikerjakan pihak ketiga tanpa melibatkan swakelola masyarakat, serta tidak dilengkapi papan informasi proyek sebagaimana diwajibkan regulasi.
Ia merujuk UU No. 6 Tahun 2014, Permendagri No. 20 Tahun 2018, dan Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2019 yang mengamanatkan pembangunan berbasis gotong royong dan swakelola.
“Jika prinsip swakelola diabaikan, maka semangat pemberdayaan masyarakat desa akan hilang, dan proyek berpotensi menjadi ajang monopoli pihak tertentu,” ujarnya.
Ketiadaan papan informasi juga dinilai melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Perpres No. 16/2018 jo. Perpres No. 12/2021, serta Permen PU No. 29/2006 dan No. 12/2014.
“Transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan akuntabilitas agar masyarakat dapat mengawasi jalannya pembangunan,” tegas Chandra.
Chandra juga mempertanyakan kejelasan KPA dalam proyek KDMP yang anggarannya mencapai ratusan triliun rupiah.
Ia menyoroti adanya perbedaan antara RAB pembangunan gedung KDMP Rp 1,6 miliar dengan dana yang cair ke kontraktor hanya Rp 800–900 juta.
“Selisih hampir 50 persen ini harus ditelusuri oleh BPK dan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Chandra mengungkap adanya laporan dugaan penyimpangan dana KDMP senilai Rp 59,23 triliun ke KPK oleh Aliansi Mahasiswa Jakarta. Dalam laporan itu disebutkan program dikelola Yayasan Agrinas di bawah pengawasan Wakil Panglima TNI.
“Publik menunggu kejelasan. Jangan sampai uang triliunan rupiah dikelola oleh ‘hantu’,” tegasnya.
Chandra menyebut kebutuhan nasional pembangunan KDMP mencapai Rp 240–400 triliun, dengan simulasi Rp 3–5 miliar per desa x 80.000 desa.
Menanggapi hal tersebut, Mayor Cik Dadan Kusnadi menyatakan KPA proyek KDMP adalah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No. 17 Tahun 2025.
Penugasan PT Agrinas Pangan Nusantara ditunjuk sebagai pelaksana utama sekaligus distributor penunjukan langsung untuk mempercepat pembangunan fisik lebih dari 80.000 unit gerai dan gudang koperasi,” jelasnya.
Dadan menambahkan, mekanisme kerja dilaksanakan melalui metode swakelola, padat karya dengan melibatkan masyarakat dan Babinsa, serta penunjukan langsung.
Namun saat dikonfirmasi mengenai ketiadaan papan informasi proyek dan minimnya keterlibatan masyarakat dalam swakelola, Dadan tidak memberikan jawaban. (Iwa)

Posting Komentar