Kab. Tasik, kabarjurnalisnews.com - Ketua Dewan Perwakilan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F. Simatupang, mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh wartawan anggota PWRI, baik dari media cetak, online, maupun elektronik, untuk tidak menerbitkan berita titipan atau pesanan dari pihak mana pun secara sepihak tanpa melalui proses investigasi, verifikasi, dan konfirmasi.
Chandra menekankan bahwa praktik penerbitan berita titipan bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 1 yang mewajibkan wartawan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
“Wartawan tidak boleh menjadi corong kepentingan sepihak. Tugas kita adalah menyajikan informasi yang benar, sesuai fakta, dan berlandaskan etika profesi. Yang bertanggung jawab dalam setiap pemberitaan atau sengketa pers adalah perusahaan media dan organisasi profesi wartawan melalui Dewan Pers, bukan pihak yang menyuruh memberitakan,” tegas Chandra melalui Grup WhatsApp DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (21/8/2026).
PWRI Kabupaten Tasikmalaya mengacu pada 2 landasan utama:
1. Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, Pasal 1 ayat (1): Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Pasal 5 ayat (1): Pers wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat. Pasal 7 ayat (2): Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 12: Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka.
2. Kode Etik Jurnalistik Pasal 1: Wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 3: Wartawan selalu menguji informasi, tidak mencampurkan fakta dengan opini, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Pasal 4: Wartawan tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Sebagai Ketua PWRI Kabupaten Tasikmalaya, Chandra menegaskan larangan ini bukan sekadar aturan internal, melainkan komitmen organisasi untuk menjaga marwah profesi wartawan.
PWRI juga menekankan bahwa setiap wartawan harus memahami konsekuensi hukum dari pemberitaan yang tidak sesuai prosedur. Sengketa pers diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan melalui kriminalisasi individu wartawan. Hal ini penting agar wartawan tidak dijadikan kambing hitam oleh pihak-pihak berkepentingan.
“Dengan sikap ini, PWRI ingin meneguhkan peran wartawan sebagai pilar demokrasi yang tidak tunduk pada kepentingan politik maupun ekonomi sesaat. Pers harus menjadi kontrol sosial yang sehat,” pungkasnya.
Fenomena “berita titipan” atau “pesanan” dinilai merusak kredibilitas media dan mengancam kepercayaan publik terhadap pers sebagai lembaga demokrasi. (Iwa)


Posting Komentar