Kab. Tasik, kabarjurnalisnews.com - Seorang mantan relawan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Radenafood di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya berinisial AP (37) melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke Polres Tasikmalaya, Senin (11/8/2026).
Dalam laporannya, AP mengaku mengalami intimidasi oleh atasannya di tempat kerja berinisial YF. Pelapor menduga terlapor mengancam akan mengeluarkan dirinya dari SPPG Radenafood 2 apabila tidak menuruti permintaan terlapor.
“Laporan sudah kami terima di Unit PPA Polres Tasikmalaya. Saat ini dalam proses tindak lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar petugas PPA Polres Tasikmalaya.
Kuasa Hukum pelapor, Buana Yudha, S.H., M.H., menyatakan kliennya berani melapor agar tidak ada korban lain. “Kami mendampingi penuh proses hukum dugaan eksploitasi seksual terhadap klien kami ini.
Kami imbau korban lain jangan takut melapor. Biarkan hukum berbicara secara profesional dan berkeadilan,” kata Buana Yudha.
AP berharap kasus yang menimpanya segera diproses. “Saya minta Sat Reskrim Polres Tasikmalaya segera memanggil YF dan memberikan hukuman setimpal,” pinta AP saat diwawancarai di Kantor Buana Yudha, S.H., M.H., Rabu (3/9/2026).
Bahkan AP juga mengaku telah dikonfirmasi oleh pihak BGN Pusat yang menanyakan kronologis dugaan kekerasan seksual, serta terkait pemecatannya yang dinilai cacat prosedural.
Sementara itu, suami korban berinisial BD mengaku sangat terpukul dengan kejadian ini. “Saya juga berharap kepada pihak kepolisian Polres Tasikmalaya supaya penanganan kasus yang menimpa istri saya secepatnya diproses,” ujar BD.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp, YF membantah tuduhan tersebut. "Saya tidak melakukan hal tersebut,” ucap YF kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).
kabarjurnalisnews.com juga mencoba mengonfirmasi Mitra SPPG Radena Food Berkah 2, namun hingga berita ini dipublikasikan belum ada jawaban.
Kasus ini menjadi perhatian karena diduga terjadi di lingkungan kerja dengan unsur relasi kuasa. Masyarakat berharap Polres Tasikmalaya mengusut tuntas secara transparan dan menjunjung asas praduga tak bersalah. (MLY/Red)

Posting Komentar