Ramai Isu Pemotongan Dana PIP di MTS Al-Mubarokah Cineam, Kemenag: Sudah Sesuai Aturan untuk Kelas IX


Kab. Tasik, kabarjurnalisnews.com - Dunia pendidikan kembali disorot usai muncul isu dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di MTs.S Al-Mubarokah, Dusun Sukagalih, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya.


Isu mencuat setelah sejumlah wali murid kelas IX mempertanyakan besaran dana PIP yang diterima hanya Rp375.000 dari seharusnya Rp750.000 per siswa. Total ada 18 siswa penerima PIP di kelas IX yang disebut mengalami hal serupa.


Awak media kabarjurnalisnews.com mewawancarai salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa, 30 Juni 2026.


“Betul. Anak kami di MTs.S Al-Mubarokah kelas IX dapat bantuan Rp750.000. Tapi yang diterima cuma Rp375.000. Sisanya katanya masih ada di sekolah dan akan dikembalikan sesuai aturan pemerintah,” ucap sumber tersebut.


Untuk mengonfirmasi kebenaran informasi, awak media mendatangi Kantor Kemenag Kabupaten Tasikmalaya dan bertemu Kasi Penmad, H. Aep Saepulrohman, pada Rabu, 2 Juli 2026.


H. Aep Saepulrohman menjelaskan, pendistribusian dana PIP sudah ada regulasi yang jelas. Untuk jenjang MTs/SMP, siswa kelas VII dan VIII memang menerima penuh Rp750.000 per tahun.


“Tapi untuk kelas IX, penghitungannya dari Januari sampai Desember. Karena siswa kelas IX lulus bulan Juni, maka otomatis bantuan hanya setengahnya. Jadi dari Rp750.000, hak yang diterima Rp375.000,” tegas H. Aep.


Ia menambahkan, aturan untuk kelas IX seperti itu sudah berjalan sejak lama. Dana PIP juga langsung masuk ke rekening siswa dan diambil oleh siswa penerima, tidak melalui lembaga madrasah.


“Jangan sampai diduga uang sisanya tersimpan di sekolah. Itu sudah jelas dari SK dan payung hukumnya. Kami mengacu ke aturan pusat dan senantiasa melakukan pemantauan distribusi,” ungkapnya.


Muncul pertanyaan dari wali murid: jika aturannya hanya Rp375.000 untuk kelas IX, mengapa dana yang masuk ke rekening siswa tetap Rp750.000?


Merujuk Juknis PIP Kemendikbudristek dan Kemenag, besaran bantuan MTs/SMP memang Rp750.000 per tahun. Namun untuk siswa tingkat akhir yang hanya belajar satu semester, hak yang boleh diambil adalah Rp375.000. Sisanya Rp375.000 menjadi hak negara dan tidak boleh dicairkan. 


Biasanya pihak bank/sekolah akan menginformasikan hal ini saat pencairan. Jika terlanjur cair penuh, maka kelebihan dana wajib dikembalikan ke kas negara sesuai mekanisme yang diatur Puslapdik Kemendikbudristek.


Hingga berita ini ditayangkan, kabarjurnalisnews.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak MTS Al-Mubarokah terkait teknis pencairan di sekolah. (A. Ghandi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama