Kab. Tasik, kabarjurnalisnews.com - Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 0044 Tahun 2025 tentang Kebijakan Teknis Penyelenggaraan Pemerintahan yang terbit pada 18 November 2025, seolah hanya jadi kertas kosong.
Salah satu poin krusial dalam edaran tersebut, yakni poin ketiga, menegaskan bahwa kerja sama publikasi dengan media cetak maupun elektronik dialihkan secara terpusat ke Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika atau Dishubkominfo. Tepatnya di Bidang Informasi dan Komunikasi Publik. Sementara perangkat daerah hanya diperbolehkan mengalokasikan anggaran untuk berlangganan koran dan majalah.
Namun, realitas di lapangan justru sebaliknya. Anggaran publikasi masih dikelola oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD, tanpa dialihkan ke Dishubkominfo sebagaimana diinstruksikan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup atau DPUTRLH, Deden Ramdhan Nugraha, mengakui pihaknya tetap mengelola anggaran publikasi media sebesar Rp15 juta sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran atau DPA tahun 2026.
"Silakan saja kalau mau mengajukan kontrak kerja sama publikasi, tapi anggarannya hanya sebesar itu," ujarnya pada 20 Februari 2026.
Pernyataan ini jelas menabrak semangat sentralisasi anggaran publikasi yang diatur dalam surat edaran.
Berbeda dengan SKPD, Sekretariat DPRD Kabupaten Tasikmalaya justru patuh. Anggaran publikasi dipindahkan ke Dishubkominfo. Sekretaris Dewan atau Sekwan DPRD, Opan Sopian, menegaskan pihaknya hanya mengelola anggaran untuk langganan koran dan majalah.
"Untuk tahun ini memang benar anggaran kerja sama publikasi dengan media kita pindahkan ke Dishubkominfo," katanya.
Langkah DPRD ini justru menimbulkan polemik baru. Secara prinsip, legislatif dan eksekutif memiliki pengelolaan keuangan yang terpisah. Apakah kebijakan ini melanggar prinsip pemisahan kewenangan?
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dishubkominfo, Roni, mengungkapkan pihaknya hanya menerima anggaran publikasi dari DPRD sekitar Rp200 juta.
"Tidak ada dari dinas. Kami hanya mengelola anggaran publikasi dari DPRD. Mungkin anggaran di dinas masih ada dan digunakan untuk kegiatan lain," jelasnya.
Pernyataan ini mempertegas kontradiksi. Jika anggaran publikasi SKPD seharusnya dialihkan, mengapa Dishubkominfo tidak menerima dana tersebut?
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar:
Apakah kebijakan sentralisasi anggaran publikasi benar-benar dijalankan?
Mengapa hanya DPRD yang patuh, sementara SKPD tetap mengelola anggaran masing-masing?
Ke mana sebenarnya anggaran publikasi media di perangkat daerah Kabupaten Tasikmalaya dialihkan?
Alih-alih memperkuat transparansi, kebijakan ini justru menimbulkan ketidakjelasan dan berpotensi mengerdilkan fungsi media sebagai mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi publik. (Iwa/Tim)

Posting Komentar