Kab. Tasik, kabarjurnalisnews.com - Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya menggelar audiensi terkait pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Audiensi difasilitasi DPRD Kabupaten Tasikmalaya dan berlangsung di Ruang Serbaguna 1 DPRD, Kamis (27/8/2026).
Dalam audiensi tersebut, PWRI menyoroti sejumlah hal penting terkait KDMP. Mulai dari dasar hukum, petunjuk teknis, mekanisme verifikasi kepengurusan, hingga keberlanjutan koperasi setelah pembangunan fasilitas fisik selesai.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Diskopukmindag Kabupaten Tasikmalaya Endang Syahrudin menjelaskan, pemerintah daerah sejak awal mengacu pada kebijakan pemerintah pusat.
“Awalnya kami bergerak dari Bimtek, Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Di situ diatur semua terkait proses pembentukan kelembagaan, mulai dari musdesus sampai terbentuknya kepengurusan KDMP,” ujar Endang.
Setelah itu, pemerintah pusat menerbitkan Inpres Nomor 17 Tahun 2025 yang berkaitan dengan percepatan pembangunan fisik gerai KDMP.
“Jadi ada dua payung besar yang mengawal proses pembangunan KDMP ini, dari Inpres Nomor 9 Tahun 2025 dan Inpres Nomor 17 Tahun 2025,” katanya.
Secara garis besar, Endang menyebut pelaksanaan KDMP terbagi dalam dua tahapan utama:
1. Tahap Pembentukan Kelembagaan : Dimulai dari musyawarah desa khusus musdesus hingga terbentuknya kepengurusan koperasi.
2. Tahap Pembangunan Fisik : Fokus pada pembangunan gerai atau fasilitas fisik KDMP. Di Kabupaten Tasikmalaya, pembangunan saat ini dilaksanakan oleh PT Agrinas sesuai dorongan percepatan dari pemerintah pusat.
Namun Endang mengakui masih ada tahapan berikutnya yang menunggu petunjuk dari pusat, terutama terkait mekanisme pengoperasian KDMP.
“Kita masih menunggu peraturan atau petunjuknya tentang bagaimana pengoperasiannya. Saat ini masih pada tahapan pembangunan gerai yang sedang dilaksanakan oleh PT Agrinas,” jelasnya.
PWRI juga menyoroti persoalan keberlanjutan. Pembentukan kepengurusan dan pembangunan gedung tidak serta-merta menjamin koperasi dapat berjalan dan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Endang mengakui hal itu merupakan pekerjaan bersama.
“Bagaimana dinas memastikan agar KDMP tidak mati setelah seremoni atau pembentukan fisiknya selesai, ini PR kita semua. Karena koperasi itu jangka panjang,” ungkapnya.
Ia menegaskan pembangunan fisik bukanlah akhir dari program. Masih diperlukan tahap ketiga dari pemerintah pusat terkait cara mengoperasikan KDMP.
“Nanti akan ada tahap ketiga yang akan diluncurkan pemerintah pusat, bagaimana cara mengoperasikannya. Karena belum ada petunjuk teknisnya, ini masih tahap penyelesaian dulu pembangunan fisik,” kata Endang.
Terkait pembangunan fisik, Endang menyebut pemerintah daerah nantinya akan bertugas melakukan verifikasi setelah bangunan dinyatakan selesai 100 persen.
“Nanti kita akan ditugaskan oleh pemerintah daerah untuk memverifikasi kalau bangunan fisik sudah selesai 100 persen,” ujarnya.
PWRI menilai pemerintah perlu memastikan seluruh tahapan program memiliki dasar hukum, mekanisme pengawasan, dan petunjuk teknis yang jelas. Keberhasilan KDMP tidak hanya diukur dari banyaknya koperasi yang terbentuk, tetapi juga dari kemampuannya beroperasi secara profesional, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat desa.
Audiensi ini diharapkan menjadi ruang untuk memastikan pelaksanaan KDMP di Kabupaten Tasikmalaya berjalan transparan dan sesuai regulasi. (Iwa)


Posting Komentar