Banyak Pihak Absen! PWRI Tasikmalaya Soroti Dugaan Pelanggaran KDMP, Minta Audiensi Ulang


Kab. Tasik, kabarjurnalisnews.com - Puluhan wartawan yang tergabung dalam Dewan Perwakilan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya, menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya terkait program pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Audiensi digelar di Ruang Serbaguna 1 DPRD, Kamis (27/8/2026).


Audiensi ini menyoroti dugaan pembangunan KDMP yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan melanggar sejumlah regulasi tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta prinsip swakelola masyarakat.


Surat permohonan audiensi dilayangkan PWRI ke DPRD pada 3 Agustus 2026. Setelah beberapa pekan, DPRD baru mengirim pemberitahuan jadwal pada 26 Agustus 2026.


Rencananya audiensi digelar di Gedung Paripurna, namun karena banyak pihak yang diundang tidak hadir, lokasi dipindah ke Ruang Serbaguna 1.


Dalam surat permohonan, PWRI meminta DPRD mengundang Bupati Tasikmalaya, Inspektur Daerah, Dandim 0612/Tasikmalaya, Kajari, para Camat, APDESI, dan Kepala Diskopukmindag. 


Namun pada pelaksanaannya, Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin, Kajari, Ketua APDESI, dan Kapolres Tasikmalaya tidak hadir dan tidak diwakili. Ketidakhadiran ini dinilai PWRI sebagai bentuk pengabaian terhadap transparansi publik.


Pihak yang hadir antara lain Ketua Komisi II DPRD Dani Fardian, S.IP. dari Fraksi PDIP, Ketua Komisi III Gumilar Akhmad Purbawisesa dari Fraksi PKB, Kasdim 0612/Tasikmalaya Mayor Czi Dadan Kusnadi, Irban 2 Inspektorat Andri, Kadiskopukmindag H. Endang Syahrudin, S.T., M.M., para Camat se-Kabupaten Tasikmalaya, dan jajaran PWRI.


Dalam sambutannya, Ketua PWRI Kabupaten Tasikmalaya Chandra F. Simatupang mengkritik dugaan ketidaktransparanan proyek KDMP yang bersumber dari APBN melalui Dana Desa.


PWRI menduga proyek dikerjakan pihak ketiga tanpa melibatkan swakelola masyarakat, serta tidak dilengkapi papan informasi proyek. Padahal hal ini wajib sesuai:


1. UU No. 6 Tahun 2014 : Pembangunan desa berbasis gotong royong dan partisipasi.


2. Permendagri No. 20 Tahun 2018 : Kegiatan fisik desa diutamakan swakelola oleh TPK.


3. Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2019 : Pelibatan pihak ketiga hanya untuk pekerjaan teknis tertentu.


4. UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP : Badan publik wajib mengumumkan informasi kegiatan dan anggaran.


5. Perpres No. 16/2018 jo. Perpres No. 12/2021 : Prinsip pengadaan transparan dan akuntabel.


“Ketiadaan papan informasi proyek menimbulkan kecurigaan masyarakat atas penggunaan anggaran negara. Transparansi bukan formalitas, tapi jaminan akuntabilitas,” tegas Chandra.



PWRI juga melontarkan sejumlah pertanyaan mendasar: Apakah pengawasan Pemda efektif? Mengapa regulasi swakelola tidak dijalankan? Ada indikasi penyalahgunaan anggaran? Bagaimana peran aparat desa dan lembaga pengawas?


Kadiskopukmindag H. Endang Syahrudin mengaku belum ada regulasi lanjutan untuk menindaklanjuti verifikasi dan keberlanjutan KDMP.


“Pada intinya kami mendukung program KDMP untuk mensejahterakan masyarakat dan UMKM. Namun saat ini belum ada regulasi lanjutan karena baru tahap pembangunan gedungnya saja,” ungkap Endang.


Camat Singaparna Tono mewakili para Camat menyebut kewenangan kecamatan terbatas dan hanya melakukan pengawasan. Ia juga menyebut KDMP bukan bersumber dari Dana Desa, melainkan APBN.


Irban 2 Inspektorat Andri menjelaskan Inspektorat Daerah tidak memiliki kewenangan penuh mengawasi KDMP karena bukan bersumber dari APBD. Namun pihaknya sudah melakukan monitoring percepatan pembangunan sesuai Inpres No. 17 Tahun 2025.


Kasdim 0612/Tasikmalaya Mayor Czi Dadan Kusnadi menyebut keterlibatan TNI merujuk Inpres 17/2025. Tugas TNI meliputi dukungan pengamanan, survey dan validasi lokasi, sosialisasi, hingga membantu pengawasan pembangunan. Untuk KPA program KDMP, Dadan menyebut PT Agrinas.


Ketua Komisi II DPRD Dani Fardian menegaskan DPRD tetap mengawasi pelaksanaan KDMP. Ia menyoroti banyaknya persoalan, salah satunya desa yang tidak punya lahan sehingga warga harus swadaya patungan membeli lahan.


“Ini sangat membebani warga di tengah ekonomi yang sulit. Kami berharap semua pihak menjalankan fungsi pengawasan agar hasilnya baik,” tegas Dani.


Ketua PWRI Chandra F. Simatupang menyatakan tidak puas dengan hasil audiensi karena banyak pertanyaan belum terjawab akibat ketidakhadiran pihak terkait.


“Kami meminta DPRD Kabupaten Tasikmalaya segera menjadwalkan ulang audiensi dan menghadirkan semua pihak yang diundang dalam waktu dekat,” pungkasnya. (Iwa)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama