Kota. Tasik, kabarjurnalisnews.com - Maraknya pemasangan tiang kabel WiFi di Kota Tasikmalaya diduga ilegal. Sejumlah vendor mitra perusahaan penyedia layanan internet, salah satunya "MyRepublic", terpantau mendirikan tiang tanpa kejelasan rekomendasi teknis dan perizinan.
Berdasarkan informasi warga, tiang-tiang tersebut berdiri di Kelurahan Cibeuti, Kecamatan Kawalu, Kelurahan Kersanagara, Kecamatan Cibeureum, serta beberapa wilayah lain di Kota Tasikmalaya.
Fakta di lapangan, para vendor disebut hanya melakukan sosialisasi kepada RT, RW, kelurahan hingga kecamatan, kemudian langsung melaksanakan pembangunan.
Padahal, "sosialisasi bukanlah izin atau rekomendasi teknis". Infrastruktur telekomunikasi wajib mengikuti ketentuan pemerintah daerah terkait penataan dan pengendalian infrastruktur.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap DPMPTSP dan Satpol PP Kota Tasikmalaya. Jika benar pemasangan berlangsung tanpa izin, lalu siapa yang mengawasi dan siapa yang memberi ruang?
Selain pelanggaran tata ruang, ada potensi hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika kewajiban retribusi dari tiang-tiang tersebut tidak tertagih.
Di tengah kondisi fiskal daerah yang ketat, lemahnya pengawasan terhadap infrastruktur komersial justru menjadi ironi.
"Publik kini menunggu ketegasan Pemkot Tasikmalaya. Jangan sampai pengawasan baru jalan setelah tiang berdiri dan jadi persoalan," ujar salah satu sumber warga.
Hingga berita ini dipublikasikan, upaya konfirmasi ke DPMPTSP, Dinas PUTR, Satpol PP, dan pihak MyRepublic masih terus dilakukan. (Tim)

Posting Komentar