Tak Ada SK, Setoran Parkir Dadaha Rp2,3 Juta Per-Bulan Diduga Mengalir Ilegal


Kota. Tasik, kabarjurnalisnews.com - Surat Keputusan (SK) pengelolaan parkir di Komplek Dadaha, Kelurahan Nagarawangi, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya diduga tidak diperpanjang oleh UPTD Pengelola Parkir Komplek Dadaha Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Tasikmalaya sejak tahun 2025 hingga sekarang.


Ironisnya, meski SK tersebut tidak diperpanjang, setoran sebesar Rp2.304.000 per bulan dari para Juru Parkir (Jukir) di lokasi tersebut tetap berjalan dan masuk.


Menurut pengakuan beberapa Jukir, sejak Januari 2025 mereka tidak lagi dibekali Surat Perintah Tugas (SPT) dari pihak UPTD. Namun mereka tetap diwajibkan menyetor uang per bulan sebesar Rp2.304.000.  


"SK-nya sudah tidak diperpanjang dari tahun 2025 lalu, tapi setorannya tetap jalan," ujar salah satu Jukir.


Pemerhati: Ini Bisa Dikategorikan Pungli/

Hal itu disoroti Aam, pemerhati Kota Tasikmalaya. "Kemana larinya uang hasil setoran dari para Jukir yang ada di Komplek Olahraga Dadaha? Kalau SK-nya sudah tidak ada, atas dasar apa setoran itu ditarik?" tanya Aam, Selasa (25/08/2026).


Menurut Aam, jika SK pengelolaan sudah tidak berlaku maka pungutan yang dilakukan bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) . Ia meminta UPTD Parkir dan Pemerintah Kota Tasikmalaya segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.  


"Ini uang rakyat. Harus jelas masuk ke kas daerah atau ke kantong pribadi. Jangan sampai ada pembiaran," tegasnya.


Pemungutan biaya parkir oleh Jukir yang tidak dibekali surat tugas resmi dari UPTD merupakan tindakan yang menyalahi aturan. Seorang Jukir resmi wajib: 

1. Mengantongi surat tugas

2. Mengenakan seragam dan tanda pengenal 

3. Menggunakan karcis resmi dari instansi terkait


Dasar Hukum : Penarikan retribusi parkir harus berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) dan dikelola oleh petugas yang diberi kewenangan sah oleh pemerintah daerah.


Dampak jika tanpa SK/SPT :  

1. Tidak Masuk PAD : Uang pungutan tidak tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah dan berpotensi mengalir secara ilegal.  


2. Sanksi Hukum : Dapat ditindak secara administratif maupun pidana oleh Satpol PP atau kepolisian.  


3. Hak Masyarakat : Warga berhak menolak membayar jika petugas tidak menunjukkan surat tugas, atribut, atau karcis sah.


Temuan ini dapat dilaporkan ke Dinas Perhubungan, Satpol PP, atau saluran pengaduan resmi Pemkot.


Saat dikonfirmasi, Kasubag UPTD Pengelola Parkir Disporabudpar Komplek Dadaha, Yudi enggan berkomentar.  


"Terkait itu saya tidak bisa menjelaskan karena takut salah. Nanti saja langsung kepada Kepala UPTD. Kebetulan ia sedang ada kegiatan," ujar Yudi. (DN)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama