Sat Reskrim Polres Lebak Ungkap 2 Kasus Tambang Ilegal: Pasir Laut dan Pengolahan Emas Tanpa Izin


Lebak, kabarjurnalisnews.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap 2 kasus dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Polres Lebak. 


Dua kasus tersebut yaitu pertambangan pasir laut di Kecamatan Wanasalam dan pengolahan serta pemurnian emas di Kecamatan Bayah.


Pengungkapan disampaikan Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., Jumat (28/8/2026).



“Polres Lebak berkomitmen menindak setiap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara, masyarakat maupun lingkungan. Kami juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan tanpa izin,” ujar Kapolres.


Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Fredo Leonard, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan, pengungkapan kedua kasus berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti penyelidikan di lapangan.


“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya aktivitas pertambangan dan pengolahan hasil tambang yang diduga dilakukan tanpa dilengkapi perizinan,” jelasnya.



Untuk kasus pertambangan pasir laut di Wanasalam, petugas mengamankan: 1 unit truk tronton, 1 unit truk Colt Diesel beserta muatan pasir, Peralatan: saringan, garok, serokan, dan karung


Sementara untuk kasus pengolahan dan pemurnian emas di Bayah, petugas mengamankan 2 tersangka berinisial AS 41 dan S 40. 


Keduanya diduga melakukan pengolahan emas tanpa izin menggunakan kolam rendaman, gelundung, dan alat pembakaran atau gebosan.



“Penyidikan masih terus kami lakukan, termasuk mendalami asal bahan baku dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,”!ungkap AKP Fredo.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Polres Lebak mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin serta bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan. Masyarakat diminta segera melapor ke kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan pertambangan ilegal. (HMS/Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama