Brebes, kabarjurnalisnews.com - Kuasa Hukum MK TIPKOR, Qorib, S.H., M.H., membantah keras tuduhan dugaan pemerasan yang menyeret nama awak media Siber TNI dan media MK TIPKOR di Desa Tenguli, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Dalam keterangan resminya, Kamis, 2 Juli 2026 pukul 15.00 WIB, Qorib menegaskan bahwa kabar yang beredar di masyarakat tidak memiliki dasar dan murni merupakan informasi bohong.
“Kami tegaskan bahwa tuduhan pemerasan itu sama sekali tidak benar. Berdasarkan fakta dan keterangan langsung dari narasumber di lapangan, informasi yang beredar murni hoaks. Ini dipicu oleh kesalahpahaman atau miskomunikasi yang sangat fatal antara pihak-pihak yang terlibat,” tegas Qorib.
Qorib mengimbau masyarakat agar lebih bijak menyaring informasi sebelum membagikannya. Ia mengingatkan pentingnya menjaga iklim kondusif dengan tidak menghakimi sepihak tanpa bukti yang valid.
Cek Fakta Dulu: Masyarakat diminta tidak menelan mentah-mentah isu yang belum terverifikasi kebenarannya.
Asas Hukum: Semua pihak wajib menghormati asas praduga tak bersalah `presumption of innocence` sebelum ada pembuktian hukum yang sah.
Selesaikan di Meja Klarifikasi: Setiap persoalan sosial maupun hukum di tingkat desa sebaiknya diselesaikan dengan menyandingkan data yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan dengan menyebar narasi liar.
Pernyataan pers ini dikeluarkan untuk membersihkan nama baik institusi media yang ikut terseret dan memastikan informasi di tengah masyarakat tidak bias.
“Dengan adanya klarifikasi resmi ini, kami berharap polemik di Desa Tenguli dapat segera mereda dan masyarakat dapat melihat duduk perkara ini secara objektif berdasarkan fakta, bukan asumsi,” pungkasnya. (A. Ghandi)



Posting Komentar